Curhat Eks DPD RI Litha Brent Lahan Miliknya Dieksekusi Tanpa Putusan Pengadilan dan Libatkan Brimob
Litha Brent mengatakan, lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co, namun kini dilelang dengan harga Rp70,8 miliar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Setelah polemik lahan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu, kini giliran mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Litha Brent, yang menghadapi persoalan masalah lahan.
Litha memprotes tindakan kurator yang melelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dengan harga yang dinilainya tak masuk akal.
Litha Brent mengatakan, lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co, namun kini dilelang dengan harga Rp70,8 miliar.
Padahal, berdasarkan hasil appraisal, nilai wajar lahan itu mencapai Rp228 miliar, sementara NJOPnya tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu kan tidak benar. Masa lahan nilainya ratusan miliar tapi dijual hanya Rp70 miliar. Ada apa di situ?” katanya saat ditemui di Kantor Bus Litha, Jl Gnung Merapi, Makassar, Selasa (12/11/2025) malam.
Baca juga: Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD
Litha bercerita, jika dirinya memiliki utang sebamnyak Rp90 miliar.
Lalu, lahan miliknya harusnya dilelang dengan syarat nilanya harus seharga NJOP saat ini.
Pelelangan dilakukan pada 28 Oktober 2025, dan pemenang lelang melunasi pembayaran pada 4 November 2025.
Sehari kemudian, pihak pembeli datang memberi tahu bahwa lahan tersebut sudah beralih kepemilikan.
Tak lama berselang, pada 7 November 2025, pihak pembeli bersama sejumlah aparat Brimob datang untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Kegiatan seperti itu kan harus ada penetapan pengadilan dulu baru bisa dieksekusi. Ini malah langsung kuasai lahan pakai aparat,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut tergesa-gesa dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak tahu harus melapor ke mana lagi, karena yang datang sudah lengkap dengan Brimob,” jelasnya.
Keluarga Litha, Berty mengatakan, jika aparat tak boleh dilibatkan dalam hal seperti ini apalagi menduduki lahan tersebut.
Harusnya, kata dia, mesti ada putusan dari pengadilan mengenai harga jual tanah tersebut lalu boleh ditindak secara langsung.
"Jangan sampai hukum di abaikan, karena penetapan it dari hukum," jelasnya.(*)
| Berkaca dari Penculikan Bilqis, Pemkab Bulukumba Minta Msayarakat Bersatu Jaga Keselamatan Anak |
|
|---|
| Fakta Orang Rimba Jambi Penampung Bilqis: Antropolog Jelaskan Identitas Komunitas Adat |
|
|---|
| Mahasiswa Unhas Dapat Tips Karier dan Digital Marketing dari Telkomsel |
|
|---|
| DP3A Luwu Bagikan Tips Parenting Cegah Anak Jadi Korban Penculikan |
|
|---|
| Ketika Ketua RT Batua Turun ke Selokan Tanpa Menunggu Orang Lain Bergerak, Sosok Muhammad Nasir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Litha-Brent.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.