Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bengisnya Politik Uang Mematikan Demokrasi Rakyat

Peredaran uang palsu adalah masalah serius yang berdampak negatif pada perekonomian dan stabilitas politik di Indonesia maupun di negara lain.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Kandidat Doktor Hubungan Internasional, Global, dan Riset Regional, University People’s Friendship of Russia, Achmad Firdaus Hasrullah 

Achmad Firdaus Hasrullah

Kandidat Doktor Hubungan Internasional, Global, dan Riset Regional, University People’s Friendship of Russia 

PEREDARAN uang palsu adalah masalah serius yang berdampak negatif pada perekonomian dan stabilitas politik di Indonesia maupun di negara lain.

Uang palsu dapat menyebabkan inflasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter, dan memengaruhi investasi serta perdagangan.

Di Indonesia, peredaran uang palsu sering dikaitkan dengan praktik money politics, di mana uang palsu bisa digunakan untuk mempengaruhi pemilih atau dalam transaksi ilegal.

Ini menciptakan ketidakadilan, terutama dalam konteks pemilu, karena uang palsu dapat disalahgunakan untuk mendanai kampanye politik yang tidak etis.

Di negara lain, dampak serupa dapat terlihat.

Misalnya, di negara-negara dengan kontrol yang lemah terhadap distribusi uang, peredaran uang palsu bisa merusak institusi yang seharusnya menjaga integritas politik.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang cara mengenali uang palsu serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kejahatan ini.

Di samping itu, teknologi seperti pemantauan digital dan sistem keamanan yang lebih baik dalam percetakan uang dapat membantu mengurangi peredaran uang palsu.

Baca juga: Awal Mula Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Terungkap, Bermula Kecurigaan Petugas BRILink

Peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan, seperti di banyak daerah lainnya di Indonesia, dapat berpotensi memengaruhi pemilihan umum berikutnya.

Uang palsu dapat digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk membeli suara pemilih atau memengaruhi keputusan mereka. 

Hal ini terutama berisiko di daerah dengan tingkat pendidikan yang rendah dan kesadaran akan pentingnya pemilu yang baik.

Dalam konteks pemilihan umum 2024 lalu, peredaran uang palsu dapat memfasilitasi praktek money politics, di mana kandidat atau partai politik mungkin lebih cenderung menggunakan uang palsu untuk memenangkan suara, sehingga membuat proses pemilu menjadi tidak adil.

Jika masyarakat di Sulawesi Selatan merasa bahwa uang palsu beredar luas dan digunakan dalam pemilu 2024 lalu, ini bisa mengurangi kepercayaan mereka terhadap sistem politik dan pemilu itu sendiri kedepannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved