PPATS Takalar Tanggapi Denda Rp1,7 Miliar Terkait Pelanggaran Prosedur BPHTB
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan camat telah menyampaikan klarifikasi kepada majelis sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada sidang perdana
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Surat (PPATS) yang juga menjabat sebagai camat pada periode 2023, yang enggan disebutkan namanya, memberikan tanggapan terkait denda sebesar Rp1,7 miliar yang dijatuhkan akibat pelanggaran prosedur pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan camat telah menyampaikan klarifikasi kepada majelis sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada sidang perdana, Senin (30/12/2024).
“Kami sudah memberikan klarifikasi kepada majelis saat sidang tersebut,” ujar camat tersebut, Selasa (7/1/2025).
Ia juga menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis.
"Kami menerima apapun keputusan dari majelis nantinya," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 8 camat dan 3 notaris di Takalar melanggar Peraturan Daerah Takalar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Para camat dan notaris tersebut terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 yang mengatur bahwa "Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak."
Namun, dalam praktiknya, BPHTB tidak dibayarkan terlebih dahulu. Para camat dan notaris langsung melakukan pemindahan hak, yang kemudian diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Bapenda Takalar, Arman Arif.
“Prosesnya lebih dulu Akte Jual Beli (AJB) daripada BPHTB-nya. Padahal menurut undang-undang, BPHTB harus dibayar terlebih dahulu, baru AJB. Nilai dalam temuan BPK (Rp1,7 miliar) itu adalah denda yang harus dibayar,” jelas Arman.
Karena pelanggaran ini, sesuai dengan Pasal 11, para camat dan notaris dikenakan denda sebesar Rp7,5 juta untuk setiap pelanggaran. Total denda keseluruhan mencapai Rp1,7 miliar.
“Denda Rp7,5 juta itu tidak diterima oleh camat, melainkan merupakan denda yang harus dibayar,” kata Arman.
Penjabat Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Ikbal, yang memimpin sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait temuan ini pada Senin (30/12/2024), mengatakan bahwa sidang diskorsing karena perlunya konsultasi lebih lanjut dengan BPK provinsi.
“Sidang diskorsing karena kami perlu melakukan konsultasi lebih lanjut ke BPK Provinsi,” kata Ikbal saat itu.
Ikbal menambahkan bahwa ia sudah mengirimkan surat kepada BPK, namun hingga kini belum menerima respons.
Anggota DPRD Takalar, Indar Jaya, yang dimintai tanggapan mengenai kasus ini, mendorong agar masalah ini segera diselesaikan.
"Penting untuk memanggil semua pihak yang terlibat, menggali penyebabnya, dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ujar Indar Jaya.
Bupati Takalar Siapkan Kontainer Office untuk Kantor Camat Tanakeke, Laikang, Polongbangkeng Timur |
![]() |
---|
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Segera Perbaiki Jembatan Puntodo Laikang, Anggaran Rp167 Juta |
![]() |
---|
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
47 Persen APBD Perubahan Takalar untuk Program Warga Miskin, Firdaus Daeng Manye: Prioritas! |
![]() |
---|
Bupati Firdaus: Digitalisasi Kunci Percepatan Pembangunan Takalar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.