Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Nama Annar Sampetoding Otak Uang Palsu UIN Tak Lagi Terdaftar Pasien RS Bhayangkara Makassar

Nama Annar Sampetoding, tersangka utama uang palsu UIN Alauddin Makassar, hilang dari daftar pasien RS Bhayangkara. Kesehatannya disebut membaik, namu

|
Kolase Tribun-timur.com
Setelah beberapa waktu dirawat di RS Bhayangkara, nama Annar Sampetoding tak lagi terdaftar sebagai pasien, Senin (6/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama tersangka utama Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Sampetoding tak ada di daftar pasien Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sulsel, Senin (6/1/2025).

Diketahui, Annar disebut dirawat ruang VVIP Ibis 5 lantai empat, RS Bhayangkara Makassar

Di ruang perawatan terdapat fasilitas single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

Sofa tersebut berada di dekat bansal pasien.

Namun, kini namanya tak ada di daftar pasien di ruangan IBIS. 

Menurut informan terpercaya tribun-timur.com, kesehatan Annar disebut membaik sejak beberapa waktu lalu. 

Hanya saja setiap kali dokter maupun perawat mengizinkan rawat jalan, bos uang palsu UIN Alauddin Makassar ini mengaku ada keluhan sakit. 

Diketahui, Annar Salahuddin Sampetonding bos besar uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah mengikuti pemeriksaan secara di maraton di Polres Gowa, Sabtu (28/12/2024) malam.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari polisi ihwal kondisi tersangka Annar

Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, ASS syok dan drop setelah statusnya dinaikkan penyidik menjadi tersangka dan dijadwalkan penahanan.

Ia menyebutkan bahwa Annar memang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

Meski Sakit, Proses Hukum Annar Salahuddin Sampetoding Tetap Berlanjut, Ini Kata Pakar Hukum

Annar mulai syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024) lalu.

Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, Annar akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Dia datang bersama penasihat hukumnya.

Tersangka utama, Annar Sampetoding mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara
Tersangka utama, Annar Sampetoding mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara (Tribun-Timur.com)

Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga sekitar pukul 04.00 WITA dan kemudian istirahat.

12 jam kemudian, penyidik Polres Gowa menggelar gelar perkara, yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Peran Annar dalam Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkap peran tersangka ASS dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Senin (30/12/2024).

Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu.

Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu.

Selain itu, ide, pemodal, dan pembelian mesin uang palsu ini berasal dari inisiatif Annar.

"Otak pelaku adalah inisial ASS. Perannya adalah pertama pemberi ide, kemudian yang ikut memodali, kemudian ikut membeli mesin, dan juga pemberi pemerintahan," jelasnya.

Kondisi Annar

Informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, kamar perawatan Annar dijaga ketat oleh polisi dari Polres Gowa.

Annar tak bisa dijenguk.

Hanya orang tertentu yang bisa masuk, termasuk perawat dan dokter.

Sementara dari pihak keluarga, hanya istri, anak dan pengacaranya.

Sudah enam hari polisi berjaga di depan kamar perawatan Annar.

Ada empat shift penjagaan.

"Tidak ada yang boleh masuk, kecuali istri, anak dan pengacaranya," kata sumber Tribun-timur.com.

Sumber menyebut tak pernah melihat wajah Annar selama dirawat.

Ruang perawatan tertutup rapat.

Sumber Tribun curiga, Annar sedang menyusun strategi perlawanan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, yang dikonfirmasi mengenai kondisi ASS, belum memberikan jawaban.

Annar Salahuddin Sampetoding diketahui jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gowa.

Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, ASS syok dan drop setelah statusnya dinaikkan penyidik menjadi tersangka dan dijadwalkan penahanan.

Ia menyebutkan bahwa Annar memang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

Annar mulai syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024) lalu.

Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, Annar akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Ancaman hukuman

Ancaman hukuman Annar Salahuddin Sampetonding bos besar uang palsu.

Annar yang kini dirawat di rumah sakit, terancam 15 tahun penjara.

Annar merupakan otak percetakan dan peredaran uang palsu di Sulawesi.

Peran Annar lebih dominan dibanding Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian uang palsu merupakan inisiatif Annar.

"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka 

Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Annar mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Diketahui, Annar ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, setelah diperiksa 1x24 jam.

Sebelumnya Annar diperiksa maraton di Polres Gowa, terkait kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin.

Annar disebut tiba di Polres Gowa, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 19.00 Wita, didampingi pengacara atau pendamping hukumnya.

Tetangga ASS Pernah Temukan Uang Palsu

Sebelum ramai temuan uang palsu beredar di Gowa dan daerah lain, warga Jl Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tetangga ASS rupanya pernah menemukan hal serupa.

Seperti diungkapkan salah satu warga berinisial TI, yang tinggal tidak jauh dari rumah ASS.

TI mengatakan beberapa pedagang yang berada di sekitar rumah ASS pernah menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. 

"Warung-warung di sini pernah dapat uang palsu tapi sudah lama, sebelum heboh ini uang palsu," kata TI saat ditemui wartawan, Kamis (26/12/2024) sore.

TI menyebut, informasi yang ia peroleh bahwa uang palsu itu dibelanjakan di beberapa warung di sekitar rumah ASS, oleh perempuan inisial R.

R ini lanjut TI, juga bekerja di dalam rumah ASS.

"Infonya R yang sering pakai belanja di warung sini, karena diakan juga kerja (juru masak) di rumah Pak ASS," ungkapnya. 

Namun, TI tak mengetahui secara pasti ada berapa uang palsu yang beredar di sekitar rumah ASS.

Informasi yang beredar, R alias Ria (60) adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Dia ditangkap di rumah ASS bersama dua laki-laki yaitu Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).

Pantauan wartawan di kediaman ASS, rumah itu tampak dikelilingi tembok yang cukup tinggi.

Pagar geser berwarna merah di gerbang masuk, tampak tertutup rapat.

Begitu juga dengan pagar hitam di sisi kiri rumah berlantai dua tersebut.

Daftar 19 Tersangka Uang Palsu UIN

Hingga kini polisi telah menetapkan 19 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Satu  orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin, AR, jadi tersangka.

Penangkapan AR diungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024)

"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

AR menjadi tersangka ke-19 kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Penangkapan AR hanya selang sehari penetapan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding.

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Peran pemberi ide, pemodal.

19. AR. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved