Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Nama Annar Sampetoding Otak Uang Palsu UIN Tak Lagi Terdaftar Pasien RS Bhayangkara Makassar

Nama Annar Sampetoding, tersangka utama uang palsu UIN Alauddin Makassar, hilang dari daftar pasien RS Bhayangkara. Kesehatannya disebut membaik, namu

|
Kolase Tribun-timur.com
Setelah beberapa waktu dirawat di RS Bhayangkara, nama Annar Sampetoding tak lagi terdaftar sebagai pasien, Senin (6/1/2025). 

Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga sekitar pukul 04.00 WITA dan kemudian istirahat.

12 jam kemudian, penyidik Polres Gowa menggelar gelar perkara, yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Peran Annar dalam Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkap peran tersangka ASS dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Senin (30/12/2024).

Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu.

Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu.

Selain itu, ide, pemodal, dan pembelian mesin uang palsu ini berasal dari inisiatif Annar.

"Otak pelaku adalah inisial ASS. Perannya adalah pertama pemberi ide, kemudian yang ikut memodali, kemudian ikut membeli mesin, dan juga pemberi pemerintahan," jelasnya.

Kondisi Annar

Informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, kamar perawatan Annar dijaga ketat oleh polisi dari Polres Gowa.

Annar tak bisa dijenguk.

Hanya orang tertentu yang bisa masuk, termasuk perawat dan dokter.

Sementara dari pihak keluarga, hanya istri, anak dan pengacaranya.

Sudah enam hari polisi berjaga di depan kamar perawatan Annar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved