Sengketa Pilkada
Tim Sudirman-Fatma Bantu KPU, Siapkan Bukti Lemahkan Permohonan Danny-Azhar di MK
Penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum Tim Andi Sudirman-Fatma karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, tertanggal 8 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 02.
Memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar dengan perolehan 1.600.029 suara.
Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan lainnya termasuk pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan se-Sulsel.
Supervisi dan koordinasi antara KPU RI, KPU Sulsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sulsel untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.
Pengamanan proses pemungutan suara ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, sesuai dengan kewenangannya.
Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.