Sengketa Pilkada
Tim Sudirman-Fatma Bantu KPU, Siapkan Bukti Lemahkan Permohonan Danny-Azhar di MK
Penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum Tim Andi Sudirman-Fatma karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) akan membackup KPU untuk menghadapi gugatan calon lain di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad mengajukan gugatan sengketa Pilkada di MK.
Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.
"Terkait sengketa, Tim Hukum Andalan Hati siap untuk menghadapinya," katanya, Sabtu (4/1/2025).
Adapun kata pria berakronim MRR itu, Tim Hukum Sudirman-Fatma hanya akan membackup KPU.
"Hanya saja, perlu ditekankan kalau di sini kami adalah pihak terkait yang akan membackup KPU nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan DiA yang menggugat KPU sebagai penyelenggara.
“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” katanya.
Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu DiA saat sidang di MK.
“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” ungkapnya.
Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.
MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sebelumnya diberitakan Tribun-Timur.com, KPU Sulsel memastikan kesiapan menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Salah satunya, kesiapan KPU Sulsel menghadapi gugatan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terkait hasil Pilkada Sulsel 2024 itu diajukan pada 11 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Untuk mengantisipasi sengketa, Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.
Bahkan, seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk menyiapkan tim advokat hukum guna memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam proses persidangan.
"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan bentuk tim hukum," kata Upi Hastati saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Koordinasi intensif dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga dilakukan untuk menghimpun data yang akan menjadi objek sengketa.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap," tambahnya.
Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).
Gugatan tersebut kini terdaftar di MK dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Gugatan Danny-Azhar sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.
Dalam gugatan ini, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.
Pasangan ini menggugat penetapan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Dikutip Tribun-Timur.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025), dalam petitumnya, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatannya.
Adapun tuntutannya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pemohon (Danny-Azhar) secara keseluruhan.
"(2) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," demikian salah satu poin gugatan Danny-Azhar ke MK.
Membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, tertanggal 8 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 02.
Memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar dengan perolehan 1.600.029 suara.
Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan lainnya termasuk pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan se-Sulsel.
Supervisi dan koordinasi antara KPU RI, KPU Sulsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sulsel untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.
Pengamanan proses pemungutan suara ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, sesuai dengan kewenangannya.
Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.