Sengketa Pilkada
Tim Sudirman-Fatma Bantu KPU, Siapkan Bukti Lemahkan Permohonan Danny-Azhar di MK
Penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum Tim Andi Sudirman-Fatma karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Untuk mengantisipasi sengketa, Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.
Bahkan, seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk menyiapkan tim advokat hukum guna memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam proses persidangan.
"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan bentuk tim hukum," kata Upi Hastati saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Koordinasi intensif dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga dilakukan untuk menghimpun data yang akan menjadi objek sengketa.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap," tambahnya.
Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).
Gugatan tersebut kini terdaftar di MK dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Gugatan Danny-Azhar sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.
Dalam gugatan ini, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.
Pasangan ini menggugat penetapan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Dikutip Tribun-Timur.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025), dalam petitumnya, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatannya.
Adapun tuntutannya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pemohon (Danny-Azhar) secara keseluruhan.
"(2) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," demikian salah satu poin gugatan Danny-Azhar ke MK.
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.