Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi

MK terima gugatan Danny-Azhar terkait hasil Pilgub Sulsel 2024. Mereka minta pembatalan hasil KPU Sulsel dan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Danny-Azhar. Pasangan Danny-Azhar menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke MK, menuntut pembatalan keputusan KPU Sulsel dan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. 

Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Sulsel Siapkan Tim Hukum Lawan Danny-Azhar di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan kesiapan menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Salah satunya, kesiapan KPU Sulsel menghadapi gugatan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terkait hasil Pilkada Sulsel 2024 itu diajukan pada 11 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Untuk mengantisipasi sengketa, Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan tersebut. 

Bahkan, seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk menyiapkan tim advokat hukum guna memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam proses persidangan.

"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan bentuk tim hukum," kata Upi Hastati saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Koordinasi intensif dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga dilakukan untuk menghimpun data yang akan menjadi objek sengketa.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap," tambahnya.

Oleh karena itu, KPU Sulsel masih menanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Rencananya, MK akan menerbitkan BRPK pada Jumat, 3 Januari 2025.

BRPK akan menentukan apakah gugatan pasangan Danny-Azhar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

"Kami masih menunggu BRPK untuk menentukan langkah selanjutnya. Besok diumumkan," tambahnya.

Jika gugatan terdaftar dalam BRPK, maka KPU sudah siap untuk menghadapi sidang dengan strategi hukum yang matang.

Pasangan Danny-Azhar menggugat hasil Pilkada Sulsel 2024, menuntut revisi atas hasil yang dianggap tidak sesuai.

Gugatan ini menjadi salah satu tantangan utama KPU Sulsel dalam memastikan transparansi dan keadilan proses Pilkada 2024. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved