Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Sosok Hakim Mulyono Tersenyum saat Harvey Moeis Dipeluk Istri Setelah Divonis 6,5 Tahun

Salah satu Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi perhatian netizen Kamis (10/10/2024). 

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mulyono Dwi Putro menjadi perhatian netizen Kamis (10/10/2024).  Sandra Dewi memeluk Harvey itu terjadi usai Sandra menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mulyono Dwi Putro menjadi perhatian netizen, Kamis (2/1/2025). 

Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis itu terjadi usai Sandra menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sehingga, hakim pun nampak tersenyum. 

Selain Sandra, jaksa menghadirkan adik Harvey, Mira 

Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. 

Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey usai sidang.

Harvey Moeis telah divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. 

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan Harvey berperilaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Sosok yang tersenyum adalah hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto. 

Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang. Dalam persidangan, hakim ad hoc memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya. 

Pria kelahiran Surakarta, 28 November 1966 ini mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor pada tahun 2015. Ia menjadi salah satu dari 15 calon hakim Ad Hoc yang lolos.  

Dissenting Opinio soal Kasus Asabri 

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara yang mencapai Rp 22,7 triliun dalam kasus Asabri tidak tepat, tidak nyata atau tidak pasti nilainya.  

Menurut Mulyono, kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun bukan merupakan jumlah riil. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved