Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Presiden Prabowo Sindir Hakim Hukum Koruptor 50 Tahun, Mahfud MD: Bahkan Bisa Hukuman Mati

Mahfud MD menanggapi soal sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor terlalu ringan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor terlalu ringan.  Mahfud menyatakan, soal masalah angka, hukuman penjara paling tinggi adalah 20 tahun.   

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor terlalu ringan. 

Mahfud menyatakan, soal masalah angka, hukuman penjara paling tinggi adalah 20 tahun.  

“Pedoman hukuman tertinggi menyebut angka tidak sampai 50 tahun. Angka maksimal 20 tahun tetapi yang lebih berat adalah hukuman seumur hidup,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini dalam wawancara dengan Kompas TV dikutip Tribun-Timur.com, Kamis (2/1/2024). 

Menurutnya, masyarakat tentu tersakiti soal korupsi yang mencapai Rp300 triliun namun hukuman untuk Harvey Moeis dan kawan-kawan sangat ringa. 

“Bisa juga hukuman mati untuk masalahnya luar biasa,” ujarnya. 

Menurutnya, semangat dari Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi untuk masa depan hukum Indonesia. 

“Kita berharap hakim pengadilan tinggi, harus konsen. rasa ketidakadilan untuk vonis harvey sunggu luar biasa,” katanya. 

Ia mencontohkan, salah satu terdakawa budi said yang korupsi hingga Rp1,1 triliun tapi hukumannya 15 tahun. 

“Cuman ini Harvey Moeis yang didakwa Rp300 triliun cuman dapat 6 setengah tahun,” katanya. 

Menurutnya, Mahkamah Agung bisa mengoreksi dan menaikkan hukuman kalau dianggap terlalu rendah. 

“Jaksa harus membuat memori banding kuat untuk meyakinkan hakim pengadilan tinggi dan mahkamah agung,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyindir keras jaksa dan hakim soal tuntutan dan vonis dari terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun. 

Prabowo menyampaikan pernyataan soal vonis Harvey Moeis itu dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12/2024).

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis secara gamblang, Prabowo mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved