Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Berapa Uang Korupsi Timah Harvey Moeis? Aset Sandra Dewi Dipakai Tutupi Kerugian

Aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
ASET SANDRA DEWI - Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Aset Sandra Dewi disita untuk menutupi kerugian imbas korupsi Harvey. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aktris Sandra Dewi kini sedang berusaha agar asetnya tak dirampas negara.

Perampasan aset Sandra Dewi imbas kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis.

Harvey Moeis kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Meski sudah divonis, namun kasus itu meninggalkan persoalan kepada istrinya.

Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan.

Aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Harvey Moeis?

Lalu, berapa kerugian negara dari kasus yang menjerat Harvey Moeis?

Kemudian, apa alasan Sandra Dewi keberatan aset atas namanya ikut dirampas negara?

Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.

Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved