Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Maros-Bone, Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Sufirman dan Alwi dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Ketua Bawaslu Maros Sufirman (kiri) dan Ketua Bawaslu Bone Alwi (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk merehabilitasi nama baik dua Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulsel.

Keduanya adalah Ketua Bawaslu Maros Sufirman dan Ketua Bawaslu Bone Alwi.

Sufirman dan Alwi dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Keputusan ini diambil dalam pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024) lalu.

Dalam perkara Nomor 264-PKE-DKPP/IX/2024, Sufirman diadukan oleh Helda Hertrida, mantan Panwascam Turikale.

Laporan itu terkait perubahan frasa dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Maros 2024. 

Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar setelah DKPP menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran etik oleh Sufirman.

"Alhamdulillah, beberapa waktu lalu saya hadiri langsung sidang pembacaan putusanya di kantor DKPP," kata Sufirman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (2/2/2024).

Sufirman mengungkapkan rasa syukur setelah DKPP memutuskan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Profil Andi Tenri Abeng, Politisi Muda Gerindra Lolos DPRD Sulsel Berkat Bantuan Ketua KPU Bone

Terlebih Ratna Dewi Pettalolo memulihkan nama baik Sufirman melalui rehabilitasi resmi.

"Putusannya Alhamdulillah, rehabilitasi atau pemulihan nama baik saya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan," kata Sufirman.

Sufirman sebelumnya dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua Bawaslu Maros

Dalam laporannya, Helda mengklaim Sufirman mengubah frasa dalam dokumen laporan dari 'meneruskan temuan' menjadi 'meneruskan hasil pengawasan' terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Maros.

Namun, setelah mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi, DKPP menyatakan tidak ada cukup bukti untuk membenarkan tuduhan tersebut. 

"Tidak terbukti bahwa Teradu melanggar kode etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu," tulis DKPP dalam amar putusannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved