DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Maros-Bone, Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Sufirman dan Alwi dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Keputusan ini disambut baik oleh Sufirman yang merasa rehabilitasi ini membuktikan bahwa ia menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu dengan profesionalisme dan integritas.
Sidang DKPP juga memutuskan rehabilitasi serupa bagi Ketua Bawaslu Bone, Alwi, dalam kasus yang berbeda.
Alwi, yang diadukan dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 oleh Mukhawas Rasyid, juga dinyatakan tidak bersalah.
Mukhawas menuduh Alwi tidak profesional karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.
Alwi sebelumnya turut dilaporkan atas kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPRD Sulsel atas nama Andi Tenri Abeng Salangketo.
Namun dalam amar putusan, DKPP akhirnya memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang cukup.
Sementara itu, Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP akhirnya memberikan peringatan keras terakhir terhadap Yusran Tajuddin.(*)
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Warga dan Pelajar Maros Bertaruh Nyawa Menyeberang Sungai Pakai Gondola |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.