Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Maros-Bone, Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Sufirman dan Alwi dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Ketua Bawaslu Maros Sufirman (kiri) dan Ketua Bawaslu Bone Alwi (kanan). 

Keputusan ini disambut baik oleh Sufirman yang merasa rehabilitasi ini membuktikan bahwa ia menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu dengan profesionalisme dan integritas. 

Sidang DKPP juga memutuskan rehabilitasi serupa bagi Ketua Bawaslu Bone, Alwi, dalam kasus yang berbeda. 

Alwi, yang diadukan dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 oleh Mukhawas Rasyid, juga dinyatakan tidak bersalah. 

Mukhawas menuduh Alwi tidak profesional karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. 

Alwi sebelumnya turut dilaporkan atas kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPRD Sulsel atas nama Andi Tenri Abeng Salangketo.

Namun dalam amar putusan, DKPP akhirnya memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang cukup.

Sementara itu, Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP akhirnya memberikan peringatan keras terakhir terhadap Yusran Tajuddin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved