Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Mapolres Maros
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Muh. Saiful alias Ipul (20) dan Sembang bin Dg. Tobo (45) pasangan anak dan ayah di Maros terancam hukuman 15 tahun usai menghabisi nyawa Masdar (41) bin M Mustari.
Masdar adalah saudara ipar sekaligus paman kedua pelaku ini.
Hal ini disampaikan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Mapolres Maros, Kamis (28/8/2025).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Douglas menegaskan motif kasus dipicu oleh persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
Ia menjelaskan korban kerap berselisih dengan keluarga pelaku, bahkan sering melakukan ancaman terhadap istri korban sendiri yang merupakan saudara kandung pelaku.
“Dari situlah timbul dendam hingga berujung pada penganiayaan ini,” terang Kapolres.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Jumat (22/8/2025) lalu.
Korban Masdar ditemukan meninggal dunia usai ditebas dan ditikam kedua pelaku dengan senjata parang dan badik.
Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, menjelaskan saat itu korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
Kedua pelaku lalu menghadang korban.
Pelaku Sembang lebih dulu memukul dan membacok korban dengan parang.
“Saat korban hendak melawan, Saiful menusuk korban dengan badik hingga korban terjatuh dan meninggal,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Soppeng itu.
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku melarikan diri.
Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30Wita, polisi berhasil menangkap Muh Saiful di rumahnya.
| Dampak Kenaikan Tiket Belum Terlihat, 30 Ribu Penumpang Padati Bandara Sultan Hasanuddin Hari Ini |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Warga Pertimbangkan Beralih ke Kapal Laut |
|
|---|
| Pemkab Maros Segera Bentuk Tim Mediasi Redam Konflik Pesantren Darul Istiqamah |
|
|---|
| Inilah Daftar Barang Dilarang Keras dan Boleh Dibawa Calon Jemaah Haji 2026 |
|
|---|
| Maros Mulai Masuk Musim Panas, BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muh-Saiful-alias-Ipul-20-dan-Sembang-bin-Dg-Tobo.jpg)