Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita

Douglas mengatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku narkotika yang mencoba menjadikan Maros sebagai jalur peredaran.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
POLRES MAROS - Konferensi pers pengungkapan empat pengedar Narkoba di Aula Mapolres Maros, Kamis (28/8/2025). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 414,69 gram. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Eempat pelaku diamankan.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 414,69 gram.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Maros dan sekitarnya.

“Dari hasil operasi, total barang bukti yang diamankan mencapai 414,69 gram sabu. Jumlah ini bila diedarkan bisa merusak lebih dari seribu orang,” ujar Douglas, dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Mapolres Maros, Kamis (28/8/2025).

Douglas mengatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku narkotika yang mencoba menjadikan Maros sebagai jalur peredaran.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Maros. Kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang bandar narkoba berinisial R alias Dandi di Kecamatan Mandai.

Saat diamankan, polisi menemukan dua saset sabu ukuran sedang.

Hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kota Makassar.

R memperoleh sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial S melalui akun Instagram.

“Narkoba itu kemudian dijual  dengan harga Rp3 juta perbal berisi 48 gram,” sebutnya

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan seberat 403 gram sabu, timbangan digital, dan saset kosong.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Selehuddin, menjelaskan penangkapan kedua dilakukan terhadap tiga pelaku lainnya.

Ketiganya yakni KD (56), AJR (38), dan AG (38) yang merupakan warga Kabupaten Bone.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved