Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas

Mantan  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Ketua KPK Nawawi Sadari Kasus Firli Bahuri Berlarut-larut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyadari jika kasus Firli Bahuri berlarut-larut.

Nawawi meminta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Irjen Pol Didik Agung Wijanarko supervisi perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

"Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup kebetulan beliau ini seangkatan dengan Pak Firli, seangkatan sama Pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak. Ini Irjen Pol Didik Agung," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara pak ketua yang lama itu," ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan salah satu pasal yang disangkakan kepada Firli adalah pasal pemerasan.

Menurut Nawawi, KPK berwenang menangani pasal tersebut.

"Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Sebelumnya, Nawawi pernah mengultimatum Didik Agung dalam acara media gathering KPK di kawasan Bogor pada 12 September 2024.

Namun hingga saat ini, Didik belum mengambil tindakan.

Kakorstastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam proses. 

Pernyataan tersebut merespons surat permintaan penghentian perkara (SP3) yang diajukan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

"Kemarin kami sudah diskusi bahwa ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian dengan teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya," kata Cahyono kepada wartawan di STIK Jakarta, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan bahwa tugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersifat sebagai kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Perlu kami sampaikan juga, posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved