Selama Tahun 2024 Polres Bulukumba Tangani 2 Kasus Korupsi
Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 1, UU Tindak Pidana Tipidkor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Dalam proses pengerjaannya tidak sesuai perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Proyek tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain kasus tersebut juga terdapat satu dugaan kasus korupsi juga sedang dalam proses hukum.
Yakni kasus Irigasi Bendungan Bettu tahun 2020 lalu.
Sumber dananya menggunakan APBD Provinsi sebesar lebih Rp 3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, jumlah kerugiaan negara Rp 780 juta rupiah.
Prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini ada tiga orang tersangka, satu orang telah meninggal dunia dan tersisa dua orang yang masih jalani proses hukum. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Tak Miliki SIM, Pelajar SMP Almarhum Reski Potensi tak Dapat Santunan Asuransi Kecelakaan |
![]() |
---|
Profil Andi Reny Perempuan Pertama Jabat Kejari Donggala: Kelahiran Bulukumba, Alumni Unhas |
![]() |
---|
Bawa Sabu dan Timbangan, Warga Bontoraja Bulukumba Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ambo Sakka: Meninggal Saat Mengais Rezeki, Pulang dalam Keheningan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis Hasto Kristiyanto 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.