Selama Tahun 2024 Polres Bulukumba Tangani 2 Kasus Korupsi
Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 1, UU Tindak Pidana Tipidkor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Dalam proses pengerjaannya tidak sesuai perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Proyek tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain kasus tersebut juga terdapat satu dugaan kasus korupsi juga sedang dalam proses hukum.
Yakni kasus Irigasi Bendungan Bettu tahun 2020 lalu.
Sumber dananya menggunakan APBD Provinsi sebesar lebih Rp 3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, jumlah kerugiaan negara Rp 780 juta rupiah.
Prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini ada tiga orang tersangka, satu orang telah meninggal dunia dan tersisa dua orang yang masih jalani proses hukum. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Warga Taccorong Bulukumba Temukan Beras SPHP Sulit Dimasak, Bulog Akan Telusuri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Pencuri Sapi Asal Kajang, Tali Belas Pengikat Ternak Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Ribuan Calon PPPK Antre SKCK di Polres Bulukumba, Dua Polisi Tumbang |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Asusila di Atas Ambulans, Sopir Puskesmas Bontobahari Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.