Selama Tahun 2024 Polres Bulukumba Tangani 2 Kasus Korupsi
Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 1, UU Tindak Pidana Tipidkor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Dalam proses pengerjaannya tidak sesuai perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Proyek tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain kasus tersebut juga terdapat satu dugaan kasus korupsi juga sedang dalam proses hukum.
Yakni kasus Irigasi Bendungan Bettu tahun 2020 lalu.
Sumber dananya menggunakan APBD Provinsi sebesar lebih Rp 3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, jumlah kerugiaan negara Rp 780 juta rupiah.
Prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini ada tiga orang tersangka, satu orang telah meninggal dunia dan tersisa dua orang yang masih jalani proses hukum. (*)
Baca Juga
| Waspada Penipuan! Kemenag Bulukumba Imbau Warga Gunakan Travel Umrah Legal |
|
|---|
| Berkaca dari Penculikan Bilqis, Pemkab Bulukumba Minta Msayarakat Bersatu Jaga Keselamatan Anak |
|
|---|
| Kondisi SD di Bulukumba Rusak Diterjang Angin Kencang |
|
|---|
| Angin Kencang Terjang SDN 156 Kalukubodo Bulukumba, Atap Ambruk |
|
|---|
| Prajurit Asal Bulukumba Tewas Dianiaya Senior, Kodam XIV Hasanuddin Tetapkan Tiga Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kapolres-AKBP-Andi-Erma-Suryono-beri-pengarahan-ke-personil-Brimob-Polda.jpg)