Selama Tahun 2024 Polres Bulukumba Tangani 2 Kasus Korupsi
Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 1, UU Tindak Pidana Tipidkor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan tengah memeroses dua kasus korupsi.
Kedua kasus tersebut adalah Rest Area Mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari.
Dan kasus kedua adalah pengerjaan irigasi Bendungan Bettu, Kecamatan Gantarang.
" Kasus korupsi ini ditangani selama tahun 2024 dan kasusnya sedang dalam proses," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (31/12/2024).
Untuk Rest Area Bira ada empat orang tersangka menjalani penahan sejak Kamis(10/10/2024).
Proses sidang saat ini tengah berlangsung.
Mereka adalah Direktur CV Karya Wafiq Global, Fika Aprilia Dwi Putri.
Pelaksana Pekerjaan Lapangan bernama Malik.
Penghubung antara kontraktor dan pihak ketiga, Ahmad Dani.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat di Dinas PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Khadapi Harun.
Dari kempat tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 389.205.670, dari total anggaran pengerjaan sebesar Rp 1.088.000.000.
Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 1, UU Tindak Pidana Tipidkor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio mengatakan bahwa proses hukum dimulai sejak 2021 silam.
Rest Area Bira terletak di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari.
Proyek pembangunan tersebut dari awal disoal warga.
Dalam proses pengerjaannya tidak sesuai perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Proyek tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain kasus tersebut juga terdapat satu dugaan kasus korupsi juga sedang dalam proses hukum.
Yakni kasus Irigasi Bendungan Bettu tahun 2020 lalu.
Sumber dananya menggunakan APBD Provinsi sebesar lebih Rp 3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, jumlah kerugiaan negara Rp 780 juta rupiah.
Prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini ada tiga orang tersangka, satu orang telah meninggal dunia dan tersisa dua orang yang masih jalani proses hukum. (*)
Tak Miliki SIM, Pelajar SMP Almarhum Reski Potensi tak Dapat Santunan Asuransi Kecelakaan |
![]() |
---|
Profil Andi Reny Perempuan Pertama Jabat Kejari Donggala: Kelahiran Bulukumba, Alumni Unhas |
![]() |
---|
Bawa Sabu dan Timbangan, Warga Bontoraja Bulukumba Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ambo Sakka: Meninggal Saat Mengais Rezeki, Pulang dalam Keheningan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis Hasto Kristiyanto 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.