Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

KPU Makassar Belum Terima Gugatan MK, Siapkan Bukti Lawan Indira-Ilham

Hingga saat ini KPU Makassar belum menerima gugatan resmi dari MK terkait permohonan pasangan calon Indira-Ilham. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi. 

KPU Kota Makassar akan terus mengikuti proses hukum yang ada dan berkomitmen untuk memberikan jawaban yang tepat atas gugatan yang diajukan.

Ingin Appi-Aliyah Didiskualifikasi

Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memanas. 

Salah satu poin gugatan mereka adalah permintaan diskualifikasi pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Yakni dengan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menanggapi gugatan ini, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, menilai langkah tim INIMI harus dibarengi dengan bukti yang sangat kuat untuk diterima di MK.

“Diskualifikasi itu bukan hal yang mudah. Mereka harus membuktikan adanya pelanggaran TSM secara konkret. Di mana letak pelanggarannya? Apakah terjadi di satu kelurahan, satu kecamatan, atau skala besar lainnya? Kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka gugatan itu sulit diterima,” ujar Jamil kepada Tribun-Timur, Rabu (11/12/2024).

Menurut Jamil, meskipun permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat dapat diajukan, hasil akhirnya tidak akan memengaruhi perolehan suara secara signifikan.

Secara kalkulasi, ini tidak berpengaruh.

Sebab, dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

Sementara INIMI hanya mendapatkan 81.405 suara. 

Secara kalkulasi, MULIA unggul 237.707 dari paslon INIMI, sehingga Jamil menilai sangat tidak berpengaruh.

“Kalaupun PSU dilakukan di satu kecamatan, suara yang dihasilkan tidak akan cukup untuk mengubah hasil akhir," tegasnya.

Meski begitu, Jamil menekankan bahwa Tim Hukum MULIA tetap menghormati langkah hukum yang diambil INIMI. 

"Kami menghormati upaya mereka menggugat ke MK. Itu adalah hak konstitusional mereka,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved