Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

KPU Makassar Belum Terima Gugatan MK, Siapkan Bukti Lawan Indira-Ilham

Hingga saat ini KPU Makassar belum menerima gugatan resmi dari MK terkait permohonan pasangan calon Indira-Ilham. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum menerima gugatan dari pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Makassar, Sapri saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (31/12/2024).

Diketahui, calon Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi mengajukan gugatan di MK.

Gugatan tersebut terkait hasil Pilwali Makassar yang berlangsung pada 27 November 2024.

Pasangan itu mengajukan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024.

Sapri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima gugatan resmi dari MK terkait permohonan pasangan calon (paslon) Indira-Ilham. 

KPU Makassar masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK.

Ia berharap pada Januari 2025, KPU sudah menerima permohonan tersebut secara resmi.

"Belum kami terima, KPU Makassar masih menunggu info dari MK. Semoga bulan Januari 2025, KPU Kota Makassar sudah menerima permohonan pemohon secara resmi," katanya.

Terkait dengan bukti-bukti yang disiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut, Sapri memastikan bahwa KPU Kota Makassar sudah mempersiapkan segalanya dengan matang.

"Terit bukti KPU, InsyaAllah bukti-bukti yang diperlukan sudah lengkap," ungkapnya.

Adapun KPU Makassar telah menyiapkan berbagai bukti yang akan disampaikan dalam persidangan nanti. 

Namun, kata Sapri, bukti yang diajukan nantinya akan dipilih dan disesuaikan dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Pada prinsipnya, KPU Kota Makassar adalah lembaga negara yang posisinya sebagai termohon ketika ada permohonan masuk ke MK," ujarnya.

"KPU wajib siap menghadapi semua proses hukum, apalagi jika ada sengketa di MK," tambah dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved