Harvey Moeis
Alasan Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Setelah Terbukti Korupsi Rp300 Triliun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata Eko.
Selain itu, jaksa juga meminta Helena membayarkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim menyita aset Helena. Namun, jika masih kurang, maka hukuman penjara terhadap Helena ditambah empat tahun.
“Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” ucap jaksa pada sidang 5 Desember 2024 lalu.
Di sisi lain, hakim Rianto turut menyampaikan hal meringankan dan memberatkan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Helena.
Sama dengan Harvey, hal yang meringankan adalah Helena berlaku sopan saat persidangan.
Selain itu, Helena juga belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.
Hakim juga menganggap Helena telah menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.