Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harvey Moeis

Alasan Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Setelah Terbukti Korupsi Rp300 Triliun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata Eko.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Sementara, Helena divonis 5 tahun penjara ketika jaksa menuntut agar crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. 

Selain itu, jaksa juga meminta Helena membayarkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim menyita aset Helena. Namun, jika masih kurang, maka hukuman penjara terhadap Helena ditambah empat tahun.

“Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” ucap jaksa pada sidang 5 Desember 2024 lalu.

Di sisi lain, hakim Rianto turut menyampaikan hal meringankan dan memberatkan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Helena.

Sama dengan Harvey, hal yang meringankan adalah Helena berlaku sopan saat persidangan.

Selain itu, Helena juga belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hakim juga menganggap Helena telah menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved