Harvey Moeis
Alasan Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Setelah Terbukti Korupsi Rp300 Triliun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata Eko.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap alasan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis ringan dua terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim.
Majelis hakim yang kompak vonis ringan itu adalah Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh.
Keduanya menjadikan alasan 'sopan' saat sidang.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Harvey Moeis terlebih dahulu menjalani sidang vonis yang digelar pada Senin (23/12/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, hakim ketua yaitu Eko Aryanto mengumumkan bahwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi yang telah merugikan negara Rp300 triliun tersebut.
"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata Eko.
Apabila Harvey tak dapat melunasi denda, maka akan diganti dengan subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang sebesar Rp210 miliar.
Namun, aset Harvey akan disita jika tidak bisa membayarkan uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.
Adapun vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.