Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harvey Moeis

Alasan Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Setelah Terbukti Korupsi Rp300 Triliun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata Eko.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Sementara, Helena divonis 5 tahun penjara ketika jaksa menuntut agar crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. 

Eko, dalam putusannya, turut membeberkan hal meringankan dan memberatkan terkait vonis terhadap Harvey Moeis.

Hal meringankan adalah Harvey Moeis sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Eko.

Sedangkan, hal memberatkan adalah Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Harvey pun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, juga Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Helena Lim menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi di PT Timah Tbk pada Senin (30/12/2024) kemarin.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Helena divonis lima tahun penjara.

Rianto menuturkan Helena sebagai pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti dalam membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh.

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," ucapnya.

Sama seperti Harvey, vonis Helena ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved