Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harvey Moeis

Sosok Eko Aryanto Majelis Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Jumlah Harta Bertambah

Eko Aryanto jadi sorotan setelah jatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Sosok Eko Aryanto Majelis Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Jumlah Harta Bertambah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto.

Eko Aryanto jadi sorotan setelah jatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Sejumlah pihak menyebut vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis terlalu ringan.

Berdasarkan LHKPN, jumlah harta Eko Aryanto pun bertambah.

Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Terkait Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, membuat publik bertanya-tanya.

Bahkan sampah hal-hal pribadinya, seperti berapa jumlah harta kekayaannya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko Aryanto:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved