Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Rekanan Pekerjaan Ngeluh Tak Dibayar, Pemkab Takalar: Gara-gara 7 Bulan DBH Pajak Provinsi

Sejumlah rekanan pekerjaan mengeluh karna belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan mereka pada tahun anggaran 2024 di Takalar.

Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar, Rahmansyah Lantara mengatakan masih menunggu pembayaran tunggakan DBH Pajak Provinsi sebanyak Rp28 miliar. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Sejumlah rekanan pekerjaan mengeluh karna belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan mereka pada tahun anggaran 2024 oleh Pemerintah Takalar.

Salah satu rekanan, Alfian Daeng Ngemba mengatakan mereka dijanji pembayaran akan dilakukan saat dana bagi hasil pemprov dicairkan.

"Kami tidak tau lagi harus bagaimana, pekerjaan kami sudah selesai tapi belum dibayar karena katanya anggaran DBH dari Pemprov Sulsel belum sepenuhnya dibayarkan," keluhnya.

Rekanan lain, Haji Buang, mengatakan harus menunggak pembayaran gaji tukang karna terlambatnya pembayaran ini.

"Kami ini masih berutang kasian dengan tukang. Kami belum bayar juga karena berharap Desember ini dana bisa dicairkan," katanya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar, Rahmansyah Lantara mengatakan masih menunggu pembayaran tunggakan DBH Pajak Provinsi sebanyak Rp28 miliar.

"Kami masih menunggu pembayaran DBH Pajak Provinsi 7 bulan sebanyak kurang lebih Rp28 miliar. Mudah-mudahan cair besok sebelum pergantian tahun," katanya.

Kata Rahmansyah, jika DBH Pajak Provinsi tidak cair tahun ini, maka pembayaran kepada para rekanan akan diupayakan pada triwulan pertama tahun 2025.

"Dengan skema hutang, kita upayakan akan bayar di triwulan pertama tahun 2025," katanya.

Dana Bagi Hasil 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin merespon tudingan Dana Bagi Hasil (DBH) jadi penyebab bakal dirumahkannya 7.000 Laskar Pelangi Pemkot Makassar.

Salehuddin mengakui jika penyaluran DBH untuk kabupaten/kota tidak maksimal tahun ini. Namun Khusus untuk penyaluran DBH Kota makassar, telah dibayarkan sampai dengan bulan April 2024.

Bahkan kekurangan tahun 2023 juga dibayarkan di 2024 dengan total Rp 210 miliar lebih.

 
"Kami mohon maaf kalau tahun ini belum bisa kami maksimalkan DBH Kabupaten/Kota, namun tahun 2025 akan kami coba untuk memaksimalkan Belanja DBH tersebut," kata Salehuddin dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024) malam.

Terkait Laskar Pelangi, Salehuddin mengungkapkan, merupakan kebijakan Pemkot Makassar.

Ia melihat masalah pembiayaan Makassar tidak ada masalah, jika menengok Silpa lima tahun terakhir.

Silpa Makassar tidak pernah dibawah Rp250 miliar.

"Silpa Pemkot Makassar lima tahun terakhir tidak pernah dibawah Rp250 miliar, bahkan beberapa tahun Silpa Kota Makassar melebihi Rp700 miliar. Artinya Makassar tidak akan mengalami kendala pembiayaan setiap tahunnya," jelasnya.

 Sebelumnya Wali Kota Makassar Danny Pomanto, menyinggung soal piutang Pemerintah Kota Makassar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).

DBH yang seharusnya diberikan full selama 12 bulan hanya dicairkan untuk periode Januari hingga Maret oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Danny Pomanto dalam Refleksi Akhir Tahun di Hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Jumat (27/12/2024).

Danny mengatakan sekitar Rp250 miliar DBH Pemkot Makassar yang tidak diberikan oleh Pemprov Sulsel pada tahun ini.

"Laporan keuangan kami tahun ini dana bagi hasil hanya dibayarkan tiga bulan (dari Pemprov Sulsel) kalau rata-rata Rp30 miliar berarti Rp250 miliar belum terbayarkan," ungkap Danny.

Dampak dari tidak sampainya dana transfer pusat tersebut mengancam nasib 7.000 Laskar Pelangi atau tenaga honorer Pemkot.

Mereka terancam dievaluasi jika anggaran tersebut tak diberikan oleh Pemprov Sulsel.

Apalagi kondisi keuangan Pemkot Makassar tidak sanggup untuk mengcover semua kebutuhan gaji Laskar Pelangi.

"Karena kami tidak sanggup menyanggupi lagi (gaji Laskar Pelangi) sehingga apa boleh buat kalau kami tidak menerima itu (DBH) berarti kami harus mengevaluasi 7.000 Laskar Pelangi," tegas Danny.

(tribun-timur.com/faqih imtiyaaz/makmur)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved