Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan

Kapolda Sulsel menjamin tiga tersangka peredaran skincare berbahaya akan segera ditahan, meskipun ada alasan kesehatan dan kehamilan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
 Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan tiga tersangka kasus peredaran skincare berbahaya akan ditahan meski ada pertimbangan kondisi kesehatan. 

"Saat ini sudah ada dua berkas perkara yang dinyatakan cukup, sementara satu berkas lainnya akan diekspos di awal tahun," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan lancar.

"Kasus ini akan terus berlanjut dan dipastikan sampai di pengadilan," jelasnya.

Tersangka Tak Ditahan Disorot LBH Makassar

Tidak ditahannya tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya masih menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga mengkritisi penanganan kasus ini oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Ia menilai ada perbedaan perlakuan terhadap kasus ini dibandingkan dengan kasus lain yang melibatkan masyarakat umum.

Azis menyebutkan, misalnya dalam kasus penipuan dengan tersangka DY yang langsung ditahan meskipun dalam kondisi hamil lima bulan.

"Penahanan seharusnya berdasarkan kebutuhan kasus, namun dalam kasus ini ada kesan ketidakadilan karena ada banyak korban dari peredaran skincare berbahaya," ujarnya.

Azis juga menegaskan pentingnya pengawasan oleh Propam Polda Sulsel atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik.

"Tolong pastikan alasan kepolisian tidak ada pertimbangan lain yang tidak sesuai dengan hukum," tegasnya.

Kewenangan Penyidik

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak adalah kewenangan penyidik.

"Penahanan adalah kewenangan penyidik, yang terpenting adalah proses penyidikan berjalan lancar. Salah satu tersangka, Mira Hayati, dalam kondisi hamil dan sakit," ujar Didik.

Harta hasil penjualan skincare berbahaya oleh tiga tersangka ini bisa disita, karena penyidik mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jika ada indikasi TPPU, maka akan ditindaklanjuti," kata Didik. (*)

Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved