Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras

Bahaya Miras Bagi Kesehatan Tubuh dalam Pandangan Islam dan Sains

Polisi membubarkan pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana pembubaran pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (29/12/2024) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Tim Patroli Multi Kejahatan Polsek Soreang bersama tim Senggol Presisi Polres Parepare bubarkan pesta minuman keras (miras).

Polisi membubarkan pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Minggu (29/12/2024) dini hari.

Pembubaran pesta miras tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pesta miras di wilayah tersebut. 

Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan 10 pemuda berusia 20 tahunan bersama barang bukti 8 botol bir Bintang dan Anggur Merah, 2 botol Whisky McDonald, dan juga sebuah speaker bluetooth portable. 

Menurut Kapolsek Soreang, Iptu Kisman upaya pembubaran pesta miras yang dilakukan bersama Tim Senggol Presisi ini merupakan penindakan berdasarkan aduan masyarakat. 

Karena pesta miras tersebut menimbulkan gangguan ketenangan bagi warga sekitar. 

"Langkah ini juga untuk mencegah gangguan kamtibmas lainnya yang bisa terjadi akibat pengaruh miras," ujarnya.

"Menjelang pergantian tahun, Polsek Soreang bersama Polres Parepare sedang gencar memberantas peredaran miras, termasuk miras tradisional Ballo, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap atensi dan arahan dari Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis," kata Kapolsek Soreang.

Iptu Kisman mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya kelompok–kelompok pemuda yang gemar menenggak miras untuk menghentikan perilaku tersebut. 

"Dan kita berharap agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan atau membahayakan lingkungan sekitar," harapnya.

Pandangan Sains Terhadap Konsumsi Alkohol

Dalam penelitian berjudul Pandangan Sains Dan Al-qur’an Terhadap Konsumsi Alkohol (Risna:2024), Alkohol merupakan salah satu turunan alkana yang mengandung gugus hidroksil dengan rumus umum CnH2n+2O, Alkohol merupakan zat yang memiliki titik didih relatif tinggi dibandingkan hidrokarbon yang jumlah atom karbonnya sama.

Hal ini disebabkan adanya gaya antarmolekul dan adanya ikatan hidrogen antarmolekul alkohol akibat gugus hidroksil yang polar.

Alkohol yang memiliki atom karbon kurang dari lima larut dalam air. Kelarutan ini disebabkan oleh adanya kemiripan struktur antara alkohol (R–OH) dan air (H–OH) (Oxtoby, 2001). Dewasa ini, penggunaan alkohol didalam minuman biasanya mengandung etanol, sekitar 20 persen sampai dengan 50 persen. 

Namun, beberapa masyarakat Indonesia banyak mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan yang mengandung metil alkohol atau metanol.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved