Uang Palsu di UIN
Perpustakaan UIN Alauddin Jadi Pabrik Uang Palsu, Sekjen IKA UIN: Atas Nama 70 Ribu Alumni Saya Malu
Sekretaris Jenderal IKA UIN Alauddin Makassar, Prof Supardin mengaku amat terpukul dan harus menanggung malu atas kasus uang palsu di UIN.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
Kualitas cetakan uang di UIN, oleh otoritas moneter Bank Indonesia disebut nyaris sempurna.
Uang kartal yang dipalsukan adalan emisi Rp100 ribu, edisi cetak Perum Peruri tahun 2016.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menyebut selama 20 tahun jadi penyidik, pihaknya baru kali pertama menggunakan pasal 36 UU Mata Uang.
"Kalau pasal mengedarkan dan membelanjakan uang palsu sering kita pakai. Tapi pasal memproduksi uang ini baru pertama kali," ujar mantan kasat Reskrimum Polrestabes Makassar ini.
Berdasarkan UU Mata Uang pada pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Di Jakarta, Bank Indonesia (BI) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap mata uang rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan pihaknya memastikan pengelolaan mata uang rupiah dengan proper.
“BI apresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga terhindar dari upaya pemalsuan,” kata Marlison.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.