Bos Skincare Makassar Tersangka
Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan
Kasus skincare berbahaya di Sulsel jadi sorotan. Tiga tersangka tak ditahan, publik bertanya soal perlakuan berbeda. Apa alasan polisi?.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagaimana perkembangan penanganan kasus tiga tersangka kosmetik berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel?
Kasus ini menggemparkan publik pada pekan kedua November lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini terus berjalan.
Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera menjalani persidangan.
"Jadi, sekarang masalah skincare berkasnya sudah di kejaksaan," kata Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di sela pemantauan Misa Natal di Gereja Katedral, Jl Kajaolalido, Makassar, Selasa (24/12/2024) malam.
Saat berkas dikirim ke kejaksaan, kata Didik, ada yang sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
"Beberapa berkas sudah dilengkapi, ada yang dikembalikan untuk perbaikan," ujarnya.
Meski berkas sudah di kejaksaan, Didik menambahkan, para tersangka tidak ditahan karena penyidik merasa penahanan belum diperlukan.
"Memang sejak awal tidak ada penahanan, tinggal menunggu P21 dan tahap dua. Proses ini terus berjalan," jelasnya.

Tersangka Tak Ditahan Dapat Sorotan LBH Makassar
Baca juga: 3 Tersangka Skincare Merkuri Makassar Tak Ditahan
Keputusan Polda Sulsel untuk tidak menahan tiga tersangka kasus skincare berbahaya masih menjadi perbincangan di publik dan media sosial.
Banyak akun TikTok menyoroti penanganan kasus ini, mengingat ketiga tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengkritik keputusan ini.
Menurutnya, ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Sulsel dalam menangani kasus ini dibandingkan kasus lainnya.
Ia mencontohkan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.
Meski DY sedang hamil lima bulan, penyidik langsung menahannya.
Setelah itu, LBH Makassar mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya disetujui.
"Penahanan itu bergantung pada kebutuhannya. Misalnya pada kasus ibu hamil DY, meski ditahan, akhirnya penahanannya ditangguhkan," ujar Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) sore.
Azis berpendapat, kewenangan penyidik dalam menentukan penahanan terkesan sangat subjektif.
"Seringkali, penyidik tidak mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, atau fisik para tersangka," ujarnya.
"Kami juga mengkritik tidak adanya indikator jelas yang diterapkan polisi dalam memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan."
Ia menambahkan, meskipun ada alasan untuk penahanan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk memanggil tersangka kapan saja.
Azis juga menyoroti kenapa penahanan tidak dilakukan pada ketiga tersangka kasus skincare berbahaya, yang diduga memiliki banyak korban.
"Kasus skincare ini banyak korbannya. Mengapa mereka tidak ditahan? Ini menjadi pertanyaan publik," lanjut Azis.
Dia pun meminta Propam Polda Sulsel untuk mengawasi keputusan penyidik dalam penangguhan penahanan ini.
"Propam harus turun tangan untuk memastikan alasan di balik keputusan ini," katanya.
Penjelasan Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tiga tersangka adalah kewenangan penyidik.
"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Fokus kami adalah proses kasus yang terus berjalan," jelas Didik.
"Salah satu tersangka, MH, dalam kondisi hamil dan sakit."
Ancaman Pencucian Uang (TPPU)
Harta hasil penjualan kosmetik berbahaya oleh tiga tersangka terancam disita.
Polda Sulsel juga mengindikasikan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Inikan masih dalam proses. TPPU kemungkinan akan ditindaklanjuti setelah hasil penyidikan," kata Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).
Alasan Penetapan Tersangka
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah owner skincare Mira Hayati (MH), Suami Fenny Frans (MS), dan RG Glow (AS).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar, yang menemukan 67 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Beberapa produk yang terindikasi berbahaya antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan pengguna," kata Kabid Humas Polda Sulsel.
Selain itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap 1 telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Identitas Tersangka
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustadir Dg Sila), dan AS (Agus Salim).
Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.
Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik berbahaya setelah melakukan penyelidikan mendalam dan uji laboratorium terhadap produk-produk yang terlibat.
Mereka diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh! |
![]() |
---|
Siasat Mira Hayati Tak Ditahan Polda Sulsel Kasus Skincare 'Beracun', Suami Fenny Frans Diuntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.