Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Baru Menimpa Kampus UIN Alauddin, Belum Kelar Kasus Uang Palsu Kini Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum dosen di UIN Alauddin disebut lecehkan mahasiswinya. Terduga pelakunya berinisial IA.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Masalah baru menimpa UIN Alauddin. Foto Kolase: Barang bukti uang palsu yang diamankan dari UIN Alauddin Makassar, ditampilkan dalam konferensi pers terkait kasus uang palsu UIN Alauddin, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Desember 2024 (Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan) dan ilustrasi pelecehan seksual (Freepik.com) 

Barsihanno mengaku pihaknya masih kesulitan menangani kasus ini. Sebab masih kurangnya alat bukti.

"Tapi masih kesulitan mencari 2 alat bukti. Bukti pertama sudah terpenuhi yaitu laporan mahasiswi yang bersangkutan," kata Barsihannor.

"Tapi bukti lainnya belum bisa seperti CCTV atau saksi, karena fakultas belum punya CCTV," ujarnya.

Kasus ini akan didalami oleh dewan kehormatan UINAM.

"Mungkin nanti Dewan Kerhormatan akan menggali lebih dalam lagi," imbuhnya.

 Barsihannor mengatakan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan.

"Ketika ada laporan dari korban pada tanggal 30 (Oktober), saya langsung mengambil tindakan dengan meminta dosen tersebut untuk berhenti mengajar di fakultas saya hari itu juga," ujarnya

Menurutnya, dosen tersebut bukan dosen tetap di Fakultas Dakwah, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian yang sempat bertugas sementara di fakultasnya sambil menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) fungsional. 

Karena memiliki kemampuan bahasa Arab, pihak fakultas memanfaatkan keahliannya untuk mengajar. 

Namun, SK dosen tersebut sebenarnya ditujukan untuk fakultas lain.

Atas laporan itu, Prof Barsihannor memutuskan untuk menonaktifkan dosen tersebut dari fakultasnya. 

Keputusan tersebut diambilnya setelah mendengar klarifikasi dari korban dan oknum dosen tersebut

Empat mata kuliah yang sebelumnya diajar oleh dosen itu kemudian diambil alih oleh Ketua Program Studi.

"Intinya sudah saya berhentikan oknum tersebut 3 bulan lalu. Dosen tersebut juga tidak bertugas di fakultas kami tapi di fakultas lain itu sesuai dengan SK penempatannya," ujarnya. (*)

Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved