Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Dinas P3A Luwu Bakal Minta Psikolog Dampingi Anak 14 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap AK setelah tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun dalam keadaan mabuk.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
ist
Ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi setelah tega merudapaksa anak tiri. 

Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.

AK hanya bisa menunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian.

Dia kini telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan labih dalam oleh penyidik.

AK bakal dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto. Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved