Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Dinas P3A Luwu Bakal Minta Psikolog Dampingi Anak 14 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap AK setelah tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun dalam keadaan mabuk.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
ist
Ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi setelah tega merudapaksa anak tiri.
Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.
AK hanya bisa menunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian.
Dia kini telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan labih dalam oleh penyidik.
AK bakal dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto. Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Berita Terkait: #Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Tampang Ayah Tiri di Luwu Tega Rudapaksa Anak Sambung dan Aniaya Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah di Luwu Tega Rudapaksa Anak Tirinya |
![]() |
---|
Pengakuan Ayah di Luwu Sulsel 3 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ayah di Luwu Sulsel Rudapaksa Anak Tiri, Ketahuan saat Korban Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sempat Kabur, Ayah di Luwu Sulsel Ditangkap Usai Rudapaksa Anak Tiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.