Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Tampang Ayah Tiri di Luwu Tega Rudapaksa Anak Sambung dan Aniaya Istri

Seorang ayah di Luwu diringkus polisi setelah merudapaksa anak tirinya dan menganiaya istrinya. Pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tribun Timur
Tampang AK (36) seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digiring penyidik Satreskrim Polres Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi.

Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap AK setelah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dalam keadaan mabuk.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, pelaku sudah melakukan aksinya itu kurang lebih selama satu tahun.

"Jadi pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri sejak bulan Oktober 2023 lalu hingga tanggal 18 Desember 2024 di kediamannya," jelas Jody kepada Tribunluwu.com, Selasa (24/12/24).

Selain merudapaksa anak tirinya, sambung Jody, AK juga tak segan menganiaya istrinya sendiri hingga sekujur tubuhnya lebam.

Kata Jody, kelakuan sadis AK itu membuat istrinya tak tahan dan mencoba melarikan diri dari pelaku.

Istri pelaku pun mencoba melarikan diri melalui sungai menggunakan perahu.

Jody menambahkan, setelah berhasil kabur, istri pelaku itu pun melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolsek terdekat.

"Karena sudah tidak tahan akan aksi bejat sang suami, sehingga ibu korban beserta anaknya berhasil melarikan diri lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," terangnya.

"Bukan cuma mencabuli, pelaku juga kerap menganiaya korban bahkan istrinya sendiri ketika berusaha melarikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait sehingga korban dan ibu mengalami trauma," tambah Jody.

Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.

AK hanya bisa menunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian.

Dia kini telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik.

Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved