Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Dinas P3A Luwu Bakal Minta Psikolog Dampingi Anak 14 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap AK setelah tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun dalam keadaan mabuk.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
ist
Ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi setelah tega merudapaksa anak tiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AK (36) diringkus polisi.

Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap AK setelah tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun dalam keadaan mabuk.

Tidak hanya merudapaksa anak tirinya, pelaku juga melakukan perbuatan tak mengenakkan kepada istri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Hj St Hidayah Mande mengaku pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Jadi ada bagian khusus yang menangani masalah kekerasan perempuan dan anak. Itu masuk pada P2TP2A. Kami punya tim konselor yang akan memeriksa kondisi kesehatan mental korban. Jika dianggap berat, kami akan serahkan ke psikolog klinis," jelasnya, Selasa (24/12/2024).

Dia juga akan menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan selama proses penyidikan di kepolisian.

"Selain pendampingan kesehatan, kami juga akan melakukan penampingan hukum kepada korban. Bahkan dari kepolisian sampai jadi saksi di pengadilan jika diperlukan," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, pelaku sudah melakukan aksinya itu kurang lebih selama satu tahun.

"Jadi pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri sejak bulan Oktober 2023 lalu hingga 18 Desember 2024 di kediamannya," jelas Jody.

Selain merudapaksa anak tiri, AK juga tak segan menganiaya istrinya sendiri hingga sekujur tubuhnya lebam.

Kata Jody, kelakuan sadis AK itu membuat istrinya tak tahan dan mencoba melarikan diri dari pelaku.

Istri pelaku pun mencoba melarikan diri melalui sungai menggunakan perahu.

Setelah berhasil kabur, istri pelaku melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolsek terdekat.

"Karena sudah tidak tahan akan aksi bejat sang suami, sehingga ibu korban beserta anaknya berhasil melarikan diri lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," terangnya.

"Bukan cuman mencabuli, pelaku juga kerap menganiaya korban bahkan istrinya sendiri ketika berusaha melarikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait sehingga korban dan ibu mengamali trauma," tambah Jody.

Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.

AK hanya bisa menunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian.

Dia kini telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan labih dalam oleh penyidik.

AK bakal dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto. Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved