Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Pengakuan Ayah di Luwu Sulsel 3 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku merudapaksa anaknya sejak setelah lebaran, tepatnya April 2024.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidik Polsek Walenrang masih mendalami kasus yang menyeret R (35) warga Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
R ditahan di Mapolsek Walenrang, usai tega merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar mengaku pelaku mengakui aksi bejatnya itu dihadapan penyidik.
Pelaku telah merudapaksa anak tirinya itu sebanyak tiga kali dimulai April 2024.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau merudapaksa anaknya sejak setelah lebaran, tepatnya April 2024. Sampai pelaku ditangkap, dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali, tapi pelaku lupa bulan dan tanggalnya," jelasnya, Senin (28/10/2024).
Akibat perbuatannya, sambung Abu, R akan dikenakan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.
"UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3, karena dia Bapak tiri. Tetapi kita masih lakukan pendalaman, kalau tak ada bukti pernikahan korban dengan ibu dan terlapor dan mereka tidak tinggal bersama mungkin kita gunakan ayat 1," akunya.
Dengan begitu, ancaman hukuman pada pasal ini mencakup hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Abu menambahkan, R melakukan aksi bejatnya itu saat korban datang bersama ibunya.
Terpancing hawa nafsu, pelaku pun menarik korban ke kamar lalu merudapaksa korban.
"Kemudian terlapor yakni sebagai bapak tirinya, menarik korban masuk kekamar, lalu menyetubuhi korban," jelasnya, Senin (28/10/2204).
Setekah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya pertama kali ia lakukan di bulan April 2024.
"Dan baru diketahui setelah korban hamil enam bulan," tandasnya.
Abu menambahkan, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu memburu R di Kelurahan Bosso, Walenrang Utara sekitar pukul 20.00 Wita malam.
Dinas P3A Luwu Bakal Minta Psikolog Dampingi Anak 14 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri |
![]() |
---|
Tampang Ayah Tiri di Luwu Tega Rudapaksa Anak Sambung dan Aniaya Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah di Luwu Tega Rudapaksa Anak Tirinya |
![]() |
---|
Ayah di Luwu Sulsel Rudapaksa Anak Tiri, Ketahuan saat Korban Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sempat Kabur, Ayah di Luwu Sulsel Ditangkap Usai Rudapaksa Anak Tiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.