Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Pengakuan Ayah di Luwu Sulsel 3 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku merudapaksa anaknya sejak setelah lebaran, tepatnya April 2024.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Walenrang
Tampang bapak berinisial R pelaku rudapaksa anak tiri di Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidik Polsek Walenrang masih mendalami kasus yang menyeret R (35) warga Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

R ditahan di Mapolsek Walenrang, usai tega merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar mengaku pelaku mengakui aksi bejatnya itu dihadapan penyidik.

Pelaku telah merudapaksa anak tirinya itu sebanyak tiga kali dimulai April 2024.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau merudapaksa anaknya sejak setelah lebaran, tepatnya April 2024. Sampai pelaku ditangkap, dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali, tapi pelaku lupa bulan dan tanggalnya," jelasnya, Senin (28/10/2024).

Akibat perbuatannya, sambung Abu, R akan dikenakan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

"UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3, karena dia Bapak tiri. Tetapi kita masih lakukan pendalaman, kalau tak ada bukti pernikahan korban dengan ibu dan terlapor dan mereka tidak tinggal bersama mungkin kita gunakan ayat 1," akunya.

Dengan begitu, ancaman hukuman pada pasal ini mencakup hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Abu menambahkan, R melakukan aksi bejatnya itu saat korban datang bersama ibunya.

Terpancing hawa nafsu, pelaku pun menarik korban ke kamar lalu merudapaksa korban.

"Kemudian terlapor yakni sebagai bapak tirinya, menarik korban masuk kekamar, lalu menyetubuhi korban," jelasnya, Senin (28/10/2204).

Setekah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya pertama kali ia lakukan di bulan April 2024.

"Dan baru diketahui setelah korban hamil enam bulan," tandasnya.

Abu menambahkan, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu memburu R di Kelurahan Bosso, Walenrang Utara sekitar pukul 20.00 Wita malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved