Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak Tiri

BREAKING NEWS: Ayah di Luwu Tega Rudapaksa Anak Tirinya

Dia diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu lantaran tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
AK (36) seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini ditahan di Mapolres Luwu. Dia ditahan lantaran tega merudapaksa anak tiri dan menganiaya istrinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - AK (36) seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini ditahan di Mapolres Luwu.

Dia diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu lantaran tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi bejatnya itu ia lakukan kurang lebih selama satu tahun dari Oktober 2023 hingga Desember 2024.

Parahnya, selain melakukan rudapaksa kepada anak tirinya, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada istrinya.

Dari pengakuan istri korban, tubuhnya kerap kali mengalami lebam akibat siksaan AK.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, pihaknya memburu pelaku setelah istrinya melaporkan kejadian itu di Mapolsek terdekat.

Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.

Dengan tangan diborgol, AK hanya bisa menunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian.

"Jadi pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri sejak bulan Oktober 2023 lalu hingga tanggal 18 Desember 2024 di kediaman nya," jelas Jody kepada Tribunluwu.com, Selasa (24/12/24).

Kata Jody, kini AK telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved