Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPMD dan PT Putri Dewani Mandiri Dilapor ke Kejari Luwu Gegara Bimtek, Setiap Kades Bayar Rp4,5 Juta

Dengan syarat kepala desa menyetor Rp4,5 juta untuk mengirimkan empat utusan mengikuti kegiatan tersebut.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak (kanan) resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu bersama PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu bersama PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri Luwu.

Ismail melaporkan atas dugaan persengkokolan DPMD dan PT Putri Dewani Mandiri untuk melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek)pencegahan stunting yang berlang selama 3 hari di Kota Belopa dan Kota Palopo.

Dengan syarat kepala desa menyetor Rp4,5 juta untuk mengirimkan empat utusan mengikuti kegiatan tersebut.

Kata Ismail, PT Putri Dewani Mandiri kerap kali melaksanakan kegiatan Bimtek serupa di beberapa instansi dan tak jarang mendapat sorotan.

"Sebelumnya juga memboyong ratusan kades dan aparatnya plesiran ke Jakarta dan Bandung berkedok studi tiru, ada juga Bimtek Kepala Sekolah. Tapi kita tidak tahu apa manfaat dari kegiatan tersebut padahal anggarannya miliaran rupiah," kata Ismail, Jumat (20/12/2024).

Ismail berharap dengan membuat laporan resmi ke Kejaksaan, para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, bisa membuat pertangungjawaban yang rasional dan tidak melabrak aturan.

"Karena masih banyak kegiatan yang urgent dilaksanakan di desa daripada melaksanakan Bimtek tapi tidak jelas apa manfaat yang dirasakan masyarakat," ujarnya.

Selain membuat laporan resmi ke Kejari Luwu pada, Rabu (18/12/2024) Ismail melalui FP2KEL juga sudah membuat laporan tertulis yang ditujukan ke KPK dan juga akun Lapor Gerindra.

"Tapi kami masih yakin bahwa Kejari Luwu akan profesional menyelidiki laporan kami," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 207 kepala desa diminta untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) percepatan penurunan stunting selama tiga yang pelaksanaannya berlangsung di Kota Belopa dan Kota Palopo.

Masing-masing aparat desa dimintai Rp4, 5 juta untuk biaya bagi lima orang utusan demi mengikuti kegiatan bimtek tersebut.

Kepala Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat, Baso mengaku, ia enggan mengikuti agenda bimtek lantaran tidak mendapat rincian penggunaan anggaran rasional yang sebelumnya harus ditanggung masing-masing pemerintah desa.

"Saya tidak ikut karena tidak menemukan argumen rasional dalam biaya yang dibebankan," bebernya, Sabtu (14/12/2024).

"Saya tidak cocok dengan model penguatan kapasitas yang begini (ceremonial). Andai dikelola dengan baik, saya kira kita semua butuh penguatan kapasitas," tambahnya.

Kata Baso, khusus di Desa Bonelemo, pihaknya belum menemukan anak yang terindikasi menderita stunting.

"Tetapi hanya saja ada hampir 10 orang yang mengarah ke stunting," 

Itupun, pihaknya sudah melakukan penanganan dengan memperbaiki pola asuh orang tua terhadap anaknya.

"Kalau kami lebih banyak main diurusan pola asuh, ausupan makanan bergizi dan penyadaran hidup sehat. Tidak semua yang terindikasi stunting dari keluarga tdk mampu. Ada juga yang orang tuanya mampu," tandas Baso.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak mengaku, kegiatan bimtek tersebut dianggap mengahbiskan anggaran desa.

Menurutnya, masih banyak skala prioritas lain yang bisa dimanfaatkan untuk pengentasan stunting di Kabupaten Luwu.

"Anggarannya ratusan juta, tapi apa manfaat yang didapat dari Bimtek ini. Padahal masih banyak skala prioritas lain yang harusnya didahulukan," jelasnya.

Kata Ismail, bimtek yang dilaksanakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Desa nomor 13 tahun 2023 pasal 6.

"Di situ dijelaskan bahwa fokus pencegahan stunting dilaksanakan dalam bentuk intervensi spesifik dan intervensi sensitif dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa," akunya.

Dari informasi yang dihimpun, bimtek percepatan penurunan stunting ini dijalankan oleh PT Putri Dewani Mandiri.

Ini dibuktikan dengan undangan bimbingan teknis PT Putri Dewani Mandiri yang beredar kepada kepala desa.

Bendahara PT Putri Dewani Mandiri, Andi Hamzah Bendahara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut dengan dasar aturan dan mendapatkan ijin dari DPMD Luwu.

"Kami tidak mungkin melakukan kegiatan ini jika tidak disetujui dari DPMD," jelasnya.

Menurut Hamzah, nominal yang diminta digunakan untuk membiayai lima orang di setiap satu utusan desa.

"Jangan berbicara biaya kegiatan Rp 4,5 juta dikalikan banyak desa. Tetapi lihat memanfaatnya. Setiap desa kan mengutus 5 orang jadi hanya kurang lebih Rp 900 ribu saja," ujarnya.

"Jangan bicara berapa banyak anggaran stunting di desa tapi coba, berapa anggaran yang dikelola desa setiap tahun dibandingkan dengan biaya kegiatan stunting ini," tambah Hamzah.

Hamzah berdalih, kegiatan itu bisa memberikan manfaat kepada para peserta pelatihan.

Apalagi dikatakan Hamzah, program penurunan stunting merupakan kewajiban seluruh pemerintah.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved