Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Tak Hanya UIN, Ternyata Rumah Jalan Sunu Jadi Pabrik Cetak Uang Palsu

Rumah jalan Sunu jadi tempat cetak yang tersangka, Syahruna yang kemudian diserahkan ke Andi Ibrahim.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan
Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Kamis (17/12/2024). Salah satu tersangka, Syahruna mencetak uang sendiri di rumahnya, Jl Sunu Kota Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian membongkar kasus uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar

Dalam konferensi pers Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak di Aula Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), terbongkar fakta baru. 

Ternyata pabrik uang ada juga di rumah salah satu tersangka Syahruna

Dalam penelusuran kepolisian, Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim mendapatkan uang palsu dari Syahruna

Ternyata Syahruna mencetak sendiri uang itu di kediamannya, Jl Sunu Kota Makassar. 

Syahruna mendatangkan bahan baku kertas dan tinta dari importir bernama Reza. 

Bahan baku lainnya didatangkan melalui aplikasi belanja online. 

17 tersangka sindikat uang palsu dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024).
17 tersangka sindikat uang palsu dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM / MUH ABDIWAN)

Peran tersangka 

Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar

Peran mereka berbagai macam. 

Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.

Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan 

melakukan transaksi jual beli uang palsu.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved