Uang Palsu di UIN
Segini Besaran Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen, Doktor Jadi Bos Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.
Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.
Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.
Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.
Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).
Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.
Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Profil Andi Ibrahim Doktor UIN Alauddin Bos Pabrik Uang Palsu
Profil Andi Ibrahim UIN Alauddin Makassar terduga bos besar percetakan uang palsu di kampusnya.
Andi Ibrahim adalah Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Namanya jadi pencarian saat kasus uang palsu UIN Alauddin sedang ramai.
Apalagi Polres Gowa juga sudah menangkap pria inisial AI.
AI disebut sebagai kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Di website ipi.fah.uin-alauddin.ac.id, Andi Ibrahim ditulis dengan nama dan gelarnya.
Dr Andi Ibrahim, S.Ag, SS, M.Pd, seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.
Dalam artikel itu, Andi Ibrahim menjadi narasumber dalam Workshop Literasi Perpustakaan yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Acara ini bertemakan "Bimbingan Teknis Re-Akreditasi Perpustakaan UINSI Samarinda Tahun 2025".
Workshop tersebut diadakan pada Kamis, 4 Juli 2024, dimulai pukul 08:00 Wita dan berlangsung di lantai III UPT Perpustakaan UINSI Samarinda, berlokasi di Jl. H.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.
Acara ini dihadiri oleh staf perpustakaan, dosen, serta berbagai pemangku kepentingan terkait pengelolaan perpustakaan di UINSI Samarinda.
Dr Andi Ibrahim, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang literasi dan manajemen perpustakaan, memberikan bimbingan teknis terkait persiapan re-akreditasi perpustakaan.
Dalam paparannya, ia membahas berbagai aspek penting dalam proses akreditasi, seperti standar pelayanan, koleksi perpustakaan, manajemen sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan perpustakaan.
"Saya sangat senang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dengan rekan-rekan di UINSI Samarinda.
Proses re-akreditasi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perpustakaan mampu memberikan layanan terbaik dan memenuhi standar nasional," ujar Dr Andi Ibrahim dalam sambutannya.
Para peserta workshop menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi yang dipandu oleh Dr. Andi Ibrahim. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai tantangan dan solusi dalam proses re-akreditasi perpustakaan.
Workshop ini diharapkan dapat memberikan panduan praktis dan strategi efektif untuk meningkatkan kualitas perpustakaan UINSI Samarinda.
Dengan bimbingan dari Dr Andi Ibrahim, UPT Perpustakaan UINSI Samarinda optimis dapat menjalani proses re-akreditasi dengan sukses dan mencapai hasil yang memuaskan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara UIN Alauddin Makassar dan UINSI Samarinda dalam upaya meningkatkan kualitas layanan perpustakaan di kedua institusi.
Workshop ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan literasi informasi dan kualitas perpustakaan di lingkungan perguruan tinggi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas.
*Profil Andi Ibrahim
Doktor Andi Ibrahim menyelesaikan pendidikan doktornya di UIN Alauddin Makassar.
Sementara itu, dia mendapatkan dua gelar sarjana sebagai sarjana agama dan sarjana sastra di Universitas Indonesia.
Pendidikan
S3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019
S2, Universitas Negeri Malang, 2002
Sarjana Sastra Universitas Indonesia, 1998
Sarjana Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin, 1995.
Kepala Perpustakaan dan Dosen UIN Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, pegawai UIN Alauddin yang ditangkap atas kasus pabrik dan peredaran uang palsu yakni Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan satu staf.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin tak menampik kabar tersebut.
"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," kaa Prof Muhammad Khalifah Mustamin kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024).
Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ujarnya.
Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Mendagri.
"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya
Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Pihak kampus juga memastikan akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang palsu ini.
"Kalau kampus kita sudah sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian misalnya rilis resmi, pasti kita akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan ini karena ini kan UIN Alauddin bagian dari negara dan saya yakin kita semua tidak berharap ada kejadian ini di UIN," jelasnya
Dia mengaku mengetahui kasus uang palsu ini setelah viral di sosial media.
"Tapi begitu kalau kita tahu duluan kita lapor duluan," ucapnya.
Prof Muhammad Khalifah Mustamin tidak mengetahui soal adanya pembakaran barang bukti.
Dia menegaskan jika pihak kampus UINAM akan koperatif mendukung kinerja polisi agar menuntaskan kasus uang palsu ini tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Pasti kita koperatif mendukung kinerja polisi, memberantas perilaku yang tidak bagus dan merugikan karena bukan hanya warga UIN Alauddin yang rugi tapi semua masyarakat luas yang rugi," ungkapnya
Dia kembali menegaskan masih menunggu rilis pihak kepolisian berkaitan kasus ini.
"Kita tunggu rilis polisi. Jadi seluruh masyarakat agar tenang, sabar mendorong investigasi yang dilakukan polisi menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Jadi kalau terkait benar atau tidak kita serahkan semua ke polisi karena kita belum bisa berspekulasi," jelasnya.
Reaksi Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis
Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis, tak ingin berspekulasi soal uang palsu di UIN Alauddin.
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Maaf, saya belum bisa menyampaikan (informasi) apa-apa, karena belum ada penyampaian resmi dari polisi ke kampus," kata Prof Hamdan.
Menurut Hamdan, jika terbukti melakukan tindak kriminal maka sanksi akademik yang tegas akan diambil.
"Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," katanya.
Apalagi nformasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus.
Polisi belum mengeluarkan pernyataan detail kasus ini.
Begitupula tak ada penyampaian resmi dari polisi ke pihak kampus.
"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com, Tribun-Timur.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri?"
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.