Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Maros Dilecehkan

Digugat Tersangka Pelecehan Santri, Polres Maros Siap Hadapi Proses Hukum

Praperadilan ini ditempuh sebab mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Abdul Haris oleh kepolisian Polres Maros tidak sesuai prosedur.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Polres Maros, Jl Jend Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Dan pasal 79 KUHP terkait masalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka atau keluarganya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. 

Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Budi menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian Polres Maros, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.

"Kami menganggap dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami,  tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas dan manajemen penyidikan yaitu perkab nomor 6 tahun 2019," jelasnya.

Pihaknyapun menilai, jika penetapan tersangka maupun penahanan pada kliennya, tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana ketentuan UU. 

"Selain daripada itu antara tanggal 4 dan tanggal 5, dimana sprindik yang keluar pada tanggal 4 dan 5 telah dilakukan penahanan pada klien kami. Sehingga kami menilai ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang tidak dilakukan, sehingga kami menganggap penahanan tersebut terkesan sangat mengada-ada dan sangat terburu-buru," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved