Santriwati Maros Dilecehkan
Digugat Tersangka Pelecehan Santri, Polres Maros Siap Hadapi Proses Hukum
Praperadilan ini ditempuh sebab mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Abdul Haris oleh kepolisian Polres Maros tidak sesuai prosedur.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tim kuasa hukum Abdul Haris (40), mantan guru Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan resmi mengajukan gugatan praperadilan.
Diketahui, Abdul Haris sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan santri yang korbannya mencapai 20 orang.
Tim kuasa hukum Abdul Haris mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
Praperadilan ini ditempuh sebab mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Abdul Haris oleh kepolisian Polres Maros tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Oknum Guru Ponpes di Maros Sulsel Lecehkan 20 Santri saat Setor Hafalan, Kapan Ditahan?
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara Abdul Haris itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukumnya Abdul Haris, Budi Minzathu menegaskan pihaknya menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah pada kliennya oleh kepolisian yang ditangani Satuan Unit PPA Polres Maros.
"Adapun yang menjadi dasar dari permohonan kami yaitu ketentuan pasal 1 angka 10 KUHP terkait persoalan sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan permintaan ganti rugi," terangnya.
Selain itu lanjut Budi, berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 UU nomor 8 tahun 81, tentang kitab UU hukum acara pidana.
Dimana pada intinya pasal 77 terkait masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
15 Ormas dan IKA Pesantren Hj Haniah Beri Dukungan ke Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati |
![]() |
---|
Bantah Lecehkan 20 Santriwati, Kuasa Hukum Abdul Haris Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Lecehkan 20 Santriwati, Guru Cabul di Pesantren Maros Dipecat |
![]() |
---|
Kemenag Maros: Guru Bahasa Arab Dikeluarkan Usai Lecehkan 20 Santriwati Pesantren Hj Haniah Simbang |
![]() |
---|
Abdul Haris Resmi Ditahan Malam ini, Usai Lecehkan 20 Santriwati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.