Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Maros Dilecehkan

Digugat Tersangka Pelecehan Santri, Polres Maros Siap Hadapi Proses Hukum

Praperadilan ini ditempuh sebab mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Abdul Haris oleh kepolisian Polres Maros tidak sesuai prosedur.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Polres Maros, Jl Jend Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tim kuasa hukum Abdul Haris (40), mantan guru Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan resmi mengajukan gugatan praperadilan.

Diketahui, Abdul Haris sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan santri yang korbannya mencapai 20 orang.

Tim kuasa hukum Abdul Haris mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.

Praperadilan ini ditempuh sebab mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Abdul Haris oleh kepolisian Polres Maros tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.

"Terkait dengan gugatan praperadilan  yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Oknum Guru Ponpes di Maros Sulsel Lecehkan 20 Santri saat Setor Hafalan, Kapan Ditahan?

"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara Abdul Haris itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.

"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukumnya Abdul Haris, Budi Minzathu menegaskan pihaknya menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah pada kliennya oleh kepolisian yang ditangani Satuan Unit PPA Polres Maros.

"Adapun yang menjadi dasar dari permohonan kami yaitu ketentuan pasal 1 angka 10 KUHP terkait persoalan sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan permintaan ganti rugi," terangnya.

Selain itu lanjut Budi,  berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 UU nomor 8 tahun 81, tentang kitab UU hukum acara pidana. 

Dimana pada  intinya pasal 77 terkait masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved