Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Maros Dilecehkan

15 Ormas dan IKA Pesantren Hj Haniah Beri Dukungan ke Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati

Mereka membantah tuduhan pencabulan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
ist
Ketua IKA Ponpes Hj Haniah Ahmad Fuady Makmur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS Kasus tuduhan pencabulan yang melibatkan Abdul Haris, mantan guru Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah, Maros, Sulawesi Selatan, terus mendapat perhatian publik.

Meski tengah menghadapi proses hukum terkait tuduhan pelecehan terhadap 20 santriwati, Abdul Haris mendapat dukungan moral dari Ikatan Alumni (IKA) Ponpes Hj Haniah dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Maros.

Mereka membantah tuduhan pencabulan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Ketua IKA Ponpes Hj Haniah Ahmad Fuady Makmur, menyampaikan bahwa pihak alumni tidak percaya dengan tuduhan yang beredar.

Ahmad menegaskan bahwa seluruh alumni Ponpes Hj Haniah mendoakan AH dalam menjalani proses hukum, sekaligus membantah keras tuduhan pelecehan terhadap 20 santriwati yang diduga dilakukan oleh AH.

“Dari kami, seluruh alumni, hanya ada doa dan dukungan moral untuk guru kami yang sedang menjalani proses hukum. Kami berharap beliau diberi ketabahan. Namun, kami sangat tidak membenarkan tuduhan yang mengatakan beliau melecehkan 20 orang santriwati,” ujarnya.

Menurut Ahmad, apa yang terjadi di dalam kelas selama proses hafalan tidak sesuai dengan tuduhan pencabulan.

Ia menjelaskan bahwa Abdul Haris kerap melakukan sentuhan fisik, seperti cubitan, sebagai bentuk teguran dan motivasi bagi santriwati yang kesulitan menyetor hafalan.

“Ini adalah metode yang biasa kami alami sebagai santri. Terkadang, cubitan diberikan untuk mengingatkan dan memotivasi santri dalam belajar,” ungkap Ahmad.

Selanjutnya, sejumlah 15 Ormas yang ada di Maros juga memberikan dukungan terhadap Abdul Haris.

Mereka bahkan melayangkan surat jaminan penangguhan penahanan kepada Polres Maros, mengharapkan agar AH bisa mendapat penangguhan sementara dari proses hukum.

“Kami yakin AH tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Kami kenal baik dengan beliau, dan kami percaya beliau tidak mungkin melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan,” jelas Ketua PC PMII Maros, Muh Haider Idris.

Menurutnya, mereka tidak melihat adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan lebih mempercayai bahwa AH tidak terlibat dalam pelecehan seperti yang disebarkan oleh pihak tertentu.(*)

15 Ormas dan IKA Pesantren Hj Haniah Beri Dukungan ke Terduga Pelaku Pencabulan 20 Santriwati

Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved