Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Maros Dilecehkan

Lecehkan 20 Santriwati, Guru Cabul di Pesantren Maros Dipecat

Pimpinan Pondok Pesantren, Muhammad Arif, juga menyesalkan tindakan dari oknum guru tersebut.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
IST
Ilustrasi pelecehan seksual di pesantren Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Abdul Haris (40) resmi diberhentikan sebagai guru di Pesantren Hj Haniah, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

Haris dipecat usai diduga melakukan pelecehan terhadap 20 santriwati saat menyetorkan hafalan.

Pimpinan Pondok Pesantren, Muhammad Arif, juga menyesalkan tindakan dari oknum guru tersebut.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu. Kejadian ini sangat disesalkan," ujarnya.

Arif mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa, pihak ponpes telah merencanakan beberapa langkah termasuk perubahan sistem pengajaran dan interaksi antara guru laki-laki dan santriwati.

"Insyaallah ke depan, kami berupaya agar setoran hafalan sharaf, tidak lagi dilakukan dihadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan ke guru perempuan," kata Arif.

"Kami juga akan memastikan tidak ada lagi interaksi langsung yang bersentuhan antara guru laki-laki dan santri perempuan," sambungnya.

Arif juga menyampaikan pesan kepada para orang tua santri agar tetap tenang dan tidak khawatir terhadap keamanan anak-anak mereka di lingkungan pesantren.

"Insyaallah, kami menghimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dan oknumnya telah ditangani. Untuk saat ini, kami memastikan situasi di pesantren aman dan tidak ada lagi masalah," tegasnya.

Baca juga: Abdul Haris Resmi Ditahan Malam ini, Usai Lecehkan 20 Santriwati

Selain itu, Arif menambahkan pihak pesantren tersebut juga telah melakukan diskusi internal bersama pengurus yayasan untuk membahas langkah-langkah perbaikan pengawasan mereka kepada santri.

"Kami telah bertemu dengan pengurus yayasan dan apa yang saya sampaikan tadi akan segera dilaksanakan. Pihak yayasan juga merespons positif upaya pencegahan ini," tutupnya.

Diketahui Abdul Haris resmi ditahan di Mapolres Maros, Kamis (5/12/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebutkan terduga pelaku Abdul  terancam penjara maksimal 15 tahun.

Selain hukuman penjara, Abdul juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

Terduga tersangka  dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved