Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Maros Dilecehkan

Bantah Lecehkan 20 Santriwati, Kuasa Hukum Abdul Haris Ajukan Praperadilan

Abdul Haris bantah tudingan melecehkan 20 santriwati. Kuasa hukumnya rencanakan ajukan praperadilan untuk uji prosedur penetapan tersangka.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Kuasa hukum Abdul Haris, Udi Minzathu. Kuasa hukum Abdul Haris bantah tuduhan pelecehan terhadap 20 santriwati. Kasus ini kini tengah diproses, dan mereka akan ajukan praperadilan terkait prosedur penahanan. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Abdul Haris (40), seorang mantan guru di Pondok Pesantren Hj. Haniah Maros, membantah tudingan telah melecehkan 20 santriwati.

Melalui kuasa hukumnya, Udi Minzathu, ia menyatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

“Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan,” kata Udi, Selasa (10/12/2024).

Menurut Udi, peristiwa dituduhkan terjadi dalam konteks kegiatan hafalan.

Santri selesai menyetorkan hafalan diizinkan menggunakan ponsel milik Abdul Haris untuk menghubungi orang tua.

Namun, salah seorang santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut untuk bermain media sosial.

"Ketika klien kami mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, terjadi perlawanan, dan secara tidak sengaja tangannya menyentuh bagian tubuh santri. Itu murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan," katanya.

Udi juga menjelaskan, tindakan seperti mencubit santri gagal menyelesaikan hafalan dilakukan di depan santri lainnya, bukan di ruang tertutup.

Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim adanya 20 korban dalam kasus ini.


Baca juga: Legislator Maros Kecam Pelecehan Seksual di Pesantren Simbang, 20 Santri Jadi Korban Guru Cabul

“Di kepolisian, hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban itu tidak berdasar,” tegasnya.

Meski demikian, Abdul Haris menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri, atas keresahan ditimbulkan.

Pihaknya juga berencana mengajukan praperadilan untuk memeriksa apakah penetapan tersangka dan penahanan oleh Polres Maros telah sesuai prosedur hukum atau tidak.

Sementara itu, pimpinan Pondok Pesantren Hj. Haniah, Muhammad Arif, telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan kami ubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati,” ungkap Arif.

Kasus ini mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris ke Polres Maros pada 2 Desember 2024.

Saat ini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved