Opini
Konstruksi Agama dan Nasib Kelompok Minoritas
Label “sesat” yang disematkan kepada mereka mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama dan kekuasaan.
Oleh: Nita Amriani
Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya 2024
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa dekade terakhir, komunitas keagamaan di Indonesia mengalami diskriminasi. Salah satu kelompok tersebut adalah Komunitas Ahmadiyah.
Kelompok Ahmadiyah menjadi salah satu contoh kecil komunitas muslim minoritas di Indonesia yang sering kali terpinggirkan dan menerima stigma negatif karena faham yang dimilikinya berbeda dengan kelompok mayoritas.
Label “sesat” yang disematkan kepada mereka mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama dan kekuasaan.
Dalam konteks ini, komunitas Ahmadiyah bukan hanya sekadar sistem kepercayaan, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan sosial yang memperkuat ikatan antar anggotanya.
Menariknya, munculnya aliran baru dalam Islam seringkali disambut dengan fatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memunculkan sebuah polemik.
Berdasarkan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII MUI menegaskan kembali fatwa dan keputusan MUNAS II MUI tahun 1980 tentang Ahmadiyah sebagai aliran yang berada di luar
Islam, sesat dan menyesatkan serta menghukumi orang yang mengikutinya sebagai murtad (telah keluar dari Islam).
Beberapa umat merespons fatwa tersebut dengan tindakan kekerasan yang justru memperburuk citra Islam.
Hal ini didorong oleh ideologi bahwa kelompok mayoritas harus meniadakan sesuatu yang dianggap sesat (mungkar) sebagai kewajiban yang makruf (benar).
Kondisi ini yang memicu terjadinya kekerasan komunal di masyarakat.
Misalnya, di tahun 2021 terjadi perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Perusakan tersebut dilakukan oleh warga sekitar yang menaruh stigma negatif (sesat)
terhadap kelompok Ahmadiyah.
Secara tidak sadar pelaku perusakan tersebut telah menodai citra Islam sebagai agama yang menekankan nilai-nilai damai dan toleran.
Kasus ini hanya sebagaian secil dari rentetan persekusi dan tantangan yang dihadapi oleh kelompok Ahmadiyah di Indonesia.
Desember 2024, Ahmadiyah kembali mendapatkan diskriminasi dari pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.