Habiskan Anggaran Rp4,5 Miliar, Nyaris 10 Tahun RS Mitra Pratama Belajen Enrekang Tak Beroperasi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Nurjannah Mandeha mengungkapkan RS Mitra Pratama Belajen belum mengantongi surat izin operasional
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Rumah Sakit (RS) Mitra Pratama Belajen di Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulsel. terbengkalai sejak dibangun 2015 lalu.
Pembangunan RS itu tersendat, karena mengalami kasus korupsi 2018 yang menyeret tiga terpidana.
Ketiga terpidana itu yakni mantan Kadis Kesehatan Enrekang Marwan, Sandy Dwi Nugraha, dan Andi M Kilat Karaka.
Alih-alih RS akan segera difungsikan setelah kasus korupsinya terungkap.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Nurjannah Mandeha mengungkapkan RS Mitra Pratama Belajen belum mengantongi surat izin operasional.
"Surat keterangan Izin operasional akan diberikan oleh kementerian kesehatan setelah dilakukan visitasi (Kunjungan)," tutur Nurjanah yang ditemui langsung dikantor Dinkes Enrekang Rabu (18/12/2024) siang.
Nurjanah menjanjikan RS Mitra Pratama Belajen akan beroperasi di tahun 2025 mendatang.
"Insyaallah nanti akan segera dimanfaatkan," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya Selasa (17/12), kondisi RS Mitra Pratama Belajen kini terbengkalai yang menyisahkan banyak ruang kosong dipenuhi kotoran burung.
Baca juga: Video: Uang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen Dikembalikan
Baca juga: Tersangka Tipikor Proyek RS Mitra Pratama Belajen Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta

Olehnya itu warga sekitar, Rasman (55) berharap agar RS Mitra Pratama Belajen tersebut dapat segera beroperasi.
"Siapapun bupatinya mudah-mudahan pembangunan RS ini bisa dilanjutkan," harap Rasman saat ditemui dirumahnya.
Terlilit Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengembalikan uang senilai 927 juta kepada kas negara, Jumat (3/2/2023).
Pengembalian uang negara tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen tahun 2015 yang menyeret tiga tersangka.
Pengembalian dilakukan pihak keluarga terpidana tipikor atas nama Sandy Dwi Nugraha di aula kantor Kejari Enrekang, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Korupsi, Patah Tumbuh Hilang Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.