Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habiskan Anggaran Rp4,5 Miliar, Nyaris 10 Tahun RS Mitra Pratama Belajen Enrekang Tak Beroperasi

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Nurjannah Mandeha mengungkapkan RS Mitra Pratama Belajen belum mengantongi surat izin operasional

TRIBUN-TIMUR.COM
RS Mitra Pratama Belajen Enrekang 

 Uang tersebut diterima Kajari Enrekang Slamet Haryanto disaksikan Kasi Intel Andi Zainal, Kasi Pidsus S Anwar hingga penyidik kejari.

Kemudian dititipkan di Bank BRI Cabang Enrekang untuk disetorkan kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengembalian uang negara itu diwakilkan oleh pihak keluarganya. Tadi telah dilakukan di kantor Kejari Enrekang dan uang milik negara tersebut langsung disetor dan menjadi PNBP," tutur S Anwar.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini mulai terungkap sejak tahun 2018 lalu.

Dimana proyek pembangunan RS itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 4.738.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015.

 Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Sandy Dwi Nugraha dijatuhi hukum pokok selama 6 tahun ditambah 6 bulan.

Adapun denda senilai Rp 200 juta apabila tidak membayar subsidiair enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 927.878.256.65.

Sedikitnya ada tiga tersangka yang ditetapkan, diantaranya mantan Kadis Kesehatan Enrekang Marwan, Sandy Dwi Nugraha, dan Andi M Kilat Karaka.

Marwan adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Andi M Kilat Karaka selaku direktur dan Sandy Dwi Nugraha selaku Kuasa Direksi PT Haka Utama.

Anwar mengatakan, tersangka Sandy Dwi Nugraha masih menjalani masa tahanan di Lapas Makassar.

"Sementara terhadap terpidana Sandy, sekarang masih menjalani di Lapas Makassar. Sudah menjalani pokok tahanan selama 6 tahun 6 bulan dan saat ini ada itikat upaya pembayaran UP (uang persediaan), yang artinya dia tidak menjalani nanti subsidiair," tandasnya.

Duduk Perkara Tipikor Proyek RS Mitra Pratama Belajen

Proyek ini dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai Kontrak Nomor: 15/ KONTRAK/PENG.RSPratama/ DKE/XI/ 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.

Pekerjaan pembangunan RS itu yang dituangkan dalam Akte Notaris Fatmi Nuryanti, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015, terdapat pemberian fee sekitar Rp 80 juta dari Direksi PT Haka Utama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved