Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Video: Uang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen Dikembalikan

Mantan Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha mengembalikan uang negara sebesar Rp 927 juta.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Suasana pengembalian uang hasil korupsi proyek RS Mitra Pratama Belajen di Aula Kantor Kejari Enrekang, Jl Pancaitana Bungawalie, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (2/2/2023). Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2015. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Mantan Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha mengembalikan uang negara Rp 927 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (3/1/2023).

Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2015.

Pengembalian uang diterima Kajari Enrekang Slamet Haryanto disaksikan Kasi Intel Andi Zainal, Kasi Pidsus S Anwar hingga penyidik kejari.

Selanjutnya dititipkan di Bank BRI Cabang Enrekang untuk disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perkara tipikor ini mulai terungkap sejak tahun 2018 lalu.

Di mana proyek itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 4.738.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Adapun denda senilai Rp 200 juta apabila tidak membayar subsidiair enam bulan dan uang pengganti Rp 927.878.256.65.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Sandy Dwi Nugraha dijatuhi hukum pokok selama 6 tahun 6 bulan. 

Setidaknya ada tiga nama menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Marwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sandy Dwi Nugraha selaku kuasa Direksi PT Haka Utama.

Kemudian Andi M Kilat Karaka sebagai direktur PT Haka Utama.

Saat ini tersangka Sandy Dwi Nugraha masih menjalani masa tahanan di Lapas Makassar.

Simak videonya:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved