Kasus Korupsi
Video: Uang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen Dikembalikan
Mantan Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha mengembalikan uang negara sebesar Rp 927 juta.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Mantan Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha mengembalikan uang negara Rp 927 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (3/1/2023).
Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2015.
Pengembalian uang diterima Kajari Enrekang Slamet Haryanto disaksikan Kasi Intel Andi Zainal, Kasi Pidsus S Anwar hingga penyidik kejari.
Selanjutnya dititipkan di Bank BRI Cabang Enrekang untuk disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perkara tipikor ini mulai terungkap sejak tahun 2018 lalu.
Di mana proyek itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 4.738.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Adapun denda senilai Rp 200 juta apabila tidak membayar subsidiair enam bulan dan uang pengganti Rp 927.878.256.65.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Sandy Dwi Nugraha dijatuhi hukum pokok selama 6 tahun 6 bulan.
Setidaknya ada tiga nama menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Marwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sandy Dwi Nugraha selaku kuasa Direksi PT Haka Utama.
Kemudian Andi M Kilat Karaka sebagai direktur PT Haka Utama.
Saat ini tersangka Sandy Dwi Nugraha masih menjalani masa tahanan di Lapas Makassar.
Simak videonya:
(*)
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.