Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Beraninya Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Bohongi Polisi, Sudah Ketahuan Masih Ngotot

Dua diantaranya merupakan ASN inisial TA (52) dan Muhammad Manggabarani alias MMB (40).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Tampang tersangka sindikat uang palsu ditangkap di Sulawesi Barat tiba di Mapolres Gowa Jl Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (17/12/2024) malam dan Ilustrasi uang palsu. 

Selanjutnya uang palsu tersebut dibagi-bagikan kepada MMB dan WY. 

Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp3,5 juta terus wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp2 juta.

Uang palsu tersebut kemudian dipakai pelaku untuk berbelanja di berbagai toko di Mamuju.

Saat diperiksa, MMB sempat membohongi polisi.

"Yang inisial TA itu mengaku memang ASN tapi ada lagi satu inisial MMB itu mengaku wiraswasta. Setelah kami telusuri baik-baik ternyata dia juga ASN di Pemprov Sulbar, jadi dia bohong awalnya," ujar Herman Basir.

Pj Gubernur Bahtiar Tak Ragu Pecat

Terkait kasus yang menimpa dua oknum ASN, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan Pemprov Sulbar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Prinsip dasarnya, kita menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan APH dengan tetap menghormati praduga tak bersalah," kata Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Gedung DPRD Sulbar, Selasa (17/12/2024).

Ia juga memerintahkan staf koordinasi dengan penegak hukum.

"Saya sudah perintahkan staf untuk berkoordinasi secara resmi dengan Aparat Penegak hukum (APH)," ujarnya.

Bahtiar mengungkapkan sebagai gubernur ia mengetahui sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

"Dari sisi saya sebagai gubernur, aturan ASN menyatakan bahwa pegawai itu bias diberi sanksi mulai dari yang ringan sampai yang paling berat, sanksi pemecatan," katanya.

Namun, sanksi tersebut bisa diberikan setelah adanya inkrah (putusan pengadilan berkekuatan tetap).

Bahtiar tidak ragu-ragu untuk merekomendasikan sanksi pemecatan jika terbukti ASN Pemprov Sulbar terlibat dalam kasus tersebut.

"Nantinya saya tidak ragu-ragu merekomendasikan pemecatan, tetapi setelah inkrah," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved