Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Beraninya Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Bohongi Polisi, Sudah Ketahuan Masih Ngotot

Dua diantaranya merupakan ASN inisial TA (52) dan Muhammad Manggabarani alias MMB (40).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Tampang tersangka sindikat uang palsu ditangkap di Sulawesi Barat tiba di Mapolres Gowa Jl Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (17/12/2024) malam dan Ilustrasi uang palsu. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hasan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima penjelasan resmi dari OPD terkait. 

“Kami belum bisa memberikan pernyataan tegas sebelum mendapatkan informasi langsung dari OPD bersangkutan, kami hanya lihat di media,” ujar Bujaeramy saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (17/12/2024). 

Namun dia berjanji BKD akan mengambil langkah tegas, tentunya dengan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

Jika terbukti melanggar kode etik ASN, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap MMB.  

“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada OPD terkait. Jika benar terbukti, kami akan menindak sesuai aturan. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” tegas Bujaeramy. 

Terkait potensi pemecatan, BKD menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final. 

Proses ini akan berjalan pada dua jalur, yakni tindak pidana dan manajemen kepegawaian.  

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sedang atau berat, maka tindakan tegas akan diambil,” jelas Bujaeramy.  

Ia juga menyoroti sikap indisipliner MMB yang dilaporkan jarang berkantor. 

Menurutnya, atasan langsung di OPD seharusnya memberikan teguran sesuai tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.  

“Aturan jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam setahun atau 10–11 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, proses tersebut ada di OPD masing-masing,” tambahnya.  

BKD masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihaknya menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika MMB terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa, saat transaksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved